Sepuluh Poin dalam Revisi UU Pelayaran, Ada Penguatan Asas Cabotage Halaman all

Sepuluh Poin dalam Revisi UU Pelayaran, Ada Penguatan Asas Cabotage Halaman all

Kemenhub sudah menyerahkan daftar isian masalah (DIM) revisi UU Pelayaran kepada Komisi V DPR RI. Halaman all

(Kompas.com) 20/09/24 17:48 15297742

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakian Rakyat (DPR) segera membahas Revisi Undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Pada Jumat (20/9/2024), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyerahkan daftar isian masalah (DIM) revisi UU Pelayaran kepada Komisi V DPR RI.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, DIM yang diserahkan merupakan inisiatif dari pemerintah.

"Ini adalah inisiatif pemerintah yang kita terima pada awal Agustus. Secara sistematis pemerintah sudah bahas pada beberapa kali terhadap case ini," ujar Budi Karya usai mengikuti rapat di Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Budi Karya menuturkan, pemerintah ingin melakukan penguatan sisi hukum dengan adanya revisi UU Pelayaran. Sehingga nantinya legitimasi Indonesia sebagai negara kepulauan bisa terjaga.

Ia menjelaskan DIM yang diserahkan ke Komisi V sudah melalui pembahasan dengan sejumlah lembaga terkait. Lembaga tersebut yaitu Kemenko Polhukam, Kemenko Marves, Kemensetneg, Kemenhan, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenperin, Kementerian KKP, Kemen PANRB, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Polri, TNI dan Bakamla.

Dari beberapa kali pembahasan dirumuskan 10 poin DIM di dalam revisi UU Pelayaran. Kesepuluh poin DIM tersebut sebagai berikut:

  1. Pemberdayaan pelayaran rakyat.
  2. Kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (tol laut).
  3. Penguatan asas cabotage yakni hak untuk melakukan pengangkutan penumpang, barang, dan pos secara komersial dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
  4. Pemberian kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan umum.
  5. Pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan dan industri perairan dan industri perkapalan.
  6. Tata kelola penetapan tarif penggunaan perairan dan daratan serta jasa kepelabuhanan.
  7. Tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan
  8. Penggunaan kapal tunda dalam pelaksanaan pemanduan.
  9. Kelembagaan penyelenggaraan pelabuhan.
  10. Fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adapun setelah DIM diserahkan, nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut dengan panitia kerja (panja) di DPR.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, penguatan asas cabotage diperlukan untuk mengatasi praktik manipulasi usaha kapal angkutan niaga yang sebenarnya tidak dilakukan oleh pengusaha dalam negeri.

Sebab kepemilikan kapal angkutan niaga oleh perusahaan dalam negeri ditentukan sekurangnya 51 persen dan sisanya boleh dimiliki asing.

Akibatnya pemodal asing bisa menguasai seluruh saham perusahaan angkutan dalam negeri.

#kemenhub #uu-pelayaran #revisi-uu-pelayaran

https://money.kompas.com/read/2024/09/20/174835426/sepuluh-poin-dalam-revisi-uu-pelayaran-ada-penguatan-asas-cabotage?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner