Kata Kemenhub soal Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
Kemenhub menyerahkan penanganan kasus korupsi proyek LRT Sumsel ke pihak berwenang. Halaman all
(Kompas.com) 20/09/24 21:29 15304026
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal ditetapkannya 3 petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel) yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Juru Bicara Kemenhub Aditya Irawati menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dan menghormati semua proses hukum yang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang,” ujarnya kepada media, Jumat (20/9/2024).
Kemenhub mengatakan akan menerapkan tata kelola yang baik dalam pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia.
Untuk diketahui, ketiga petinggi Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial T, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 September 2024.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
“Sehingga penyidik meningkatkan status ketiganya yang semula sebagai saksi menjadi tersangka," kata Vanny dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/9/2024).
Vanny menambahkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Klas 1 Palembang selama 20 hari ke depan.
#kemenhub #lrt-palembang #lrt-sumsel #korupsi-lrt-sumsel #korupsi-lrt-palembang