Peneliti Ungkap ASN di 10 Provinsi Rawan Tak Netral di Pilkada 2024
ASN dianggap berpotensi menguntungkan atau menjatuhkan kandidat tertentu dalam Pilkada 2024 melalui kewenangan membuat kebijakan yang dipolitisasi. Halaman all
(Kompas.com) 22/09/24 16:14 15395438
JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di 10 Provinsi dianggap rawan tidak bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kesepuluh provinsi yang dinilai rawan ASN tak netral pada Pilkada 2024 menurut penelitian itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatra Selatan, dan Riau.
Temuan itu berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez yang menggunakan metode kuantitatif deskriptif.
"Kami telah mengumpulkannya ke dalam 10 provinsi potensial di mana terdapat munculnya permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," kata Hemi saat memaparkan hasil Penelitian Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN di Pilkada 2024 & Launching Website Peta Kecurangan Pilkada, di KeKini Coworking Space, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2024), seperti dikutip dari akun Instagram Themis Indonesia.
Menurut Hemi, ASN di Provinsi Jawa Barat dan Sumatra Utara menjadi yang paling disorot dalam persoalan netralitas dalam Pilkada serentak 2024 karena kewenangan yang mereka miliki dan diwujudkan dalam kebijakan bisa mempengaruhi pilihan rakyat.
"Yang perlu diingat adalah ini bukan pertarungan memperebutkan suara saja. Sebenarnya kenapa ASN menjadi penting karena dia merupakan salah satu faktor kunci untuk dapat memenangkan pilkada. Karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan apalagi di daerah ya, mereka memiliki kuasa untuk dapat mempengaruhi pilihan masyarakat," ujar Hemi.
Dengan kewenangan membuat kebijakan, Hemi menilai ASN mempunyai peran sentral memenangkan atau menjatuhkan kandidat tertentu di daerahnya.
Hemi menyampaikan, penelitian itu menggunakan data jumlah ASN di seluruh Indonesia dan DPT di masing-masing provinsi pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Pengambilan sampel penelitian ini menggunakan 2 indikator utama. Pertama, perbandingan jumlah ASN dan DPT di provinsi yang dipilih sebagai sampel.
Kedua, tingkat kerawanan berdasarkan potensi pengerahan ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Hemi menyampaikan, analisis data dilakukan melalui 5 tahap. Pertama mengidentifikasi fakta hukum yang terkait dengan potensi kecurangan Pilkada Serentak 2024 terkait netralitas ASN dan mengelompokkan hal-hal relevan dengan permasalahan.
Kedua mengumpulkan bahan hukum dan data relevan dengan objek penelitian.
Ketiga, menganalisis data dan objek penelitian berdasarkan bahan hukum telah dikumpulkan.
Keempat, menyimpulkan pembahasan dalam bentuk argumentasi, dan kelima mengajukan hasil analisis dan rekomendasi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun secara konsisten pada bagian penutup.
Menurut Hemi, dari hasil penelitian itu terungkap ketika pasangan kandidat kepala daerah tidak memiliki akses kepada ASN, maka mereka akan sulit untuk bertarung dengan orang yang berstatus petahana maupun orang yang dulunya merupakan seorang birokrat untuk dapat berkompetisi secara adil dalam pilkada.
Selain itu, lanjut Hemi, penelitian itu juga mengungkap rusaknya profesionalisme ASN yang diseret-sert buat kepentingan politik pihak tertentu pada Pilkada 2024.
"ini adalah permasalahan jangka panjang karena mereka akan mendapatkan logika yang keliru terkait dengan bagaimana mereka terlibat di dalam politik," ucap Hemi.
#aparatur-sipil-negara-asn #pilkada-2024 #pilkada-serentak-2024