Polemik Ekspor Pasir ke Singapura di Ujung Jabatan Jokowi

Polemik Ekspor Pasir ke Singapura di Ujung Jabatan Jokowi

Kebijakan ekspor pasir berupa sedimentasi di laut menuai polemik di penghujung masa pemerintahan Presiden Jokowi.

(Bisnis.Com) 23/09/24 10:09 15430831

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan ekspor pasir berupa sedimentasi di laut memunculkan polemik di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, sejumlah pihak menduga kebijakan ini membuka peluang ekspor pasir ke Singapura untuk melancarkan megaproyek pelabuhan terbesar di Negeri Singa.

Polemik tersebut kembali mencuat setelah baru-baru ini, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Revisi aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu ketentuan yang diatur beleid ini yaitu pemanfaatan sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan tujuh lokasi yang dapat dilakukan pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Tujuh lokasi tersebut yakni Demak, Jawa Tengah dengan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1,72 miliar meter kubik, Surabaya, Jawa Timur dengan potensi sebanyak 399 juta meter kubik, dan Cirebon, Jawa Barat 621 juta meter kubik.

Kemudian, Indramayu, Jawa Barat dengan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1,10 miliar meter kubik, Karawang, Jawa Barat sebanyak 1,74 miliar meter kubik, Selat Makassar, Kalimantan Timur sebanyak 2,97 miliar meter kubik, dan Natuna-Natuna Utara, Kepulauan Riau sebanyak 9,09 miliar meter kubik.

Apabila di total, potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik.

Sejumlah pihak menduga kebijakan tersebut berpotensi membuka peluang ekspor pasir di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Natuna dan Natuna Utara, ke Singapura guna mendukung rencana megaproyek pelabuhan terbesar di Negeri Singa.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa wilayah Natuna-Natuna Utara menjadi daerah yang paling ingin dikeruk. Pasalnya, dari total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik, 51% berasal dari Natuna atau sebesar 9,09 miliar meter kubik.

Hal ini juga menimbulkan keraguan apakah mungkin hasil sedimentasi di Natuna dan Natuna Utara begitu luas dibandingkan enam lokasi lainnya sehingga negara mengeluarkan konsesi sampai 9,09 miliar meter kubik.

Dia menduga, ini ada kaitannya dengan rencana Singapura untuk membangun proyek reklamasi pelabuhan Tuas yang digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan terbesar di dunia.

“Kita mencoba berbaik sangka, tapi kayaknya nggak bisa kami berbaik sangka dalam hal ini, karena 9 miliar itu bukan angka main-main,” ujar Susan dalam konferensi pers pekan lalu.

Kiara juga memperkirakan Indonesia berpotensi meraup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1.122 triliun dari ekspor pasir laut hasil sedimentasi.

Nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan total kebutuhan material untuk diekspor diperkirakan mencapai 17,23 miliar meter kubik.

Dari total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi pengerukan hasil sedimentasi sebesar 17,65 miliar meter kubik dikurangi kebutuhan material reklamasi dalam negeri sebanyak 421 juta meter kubik.

Dengan menggunakan harga patokan luar negeri yakni sebesar Rp186.000 per meter kubik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.6/2024 dan PNBP sebesar 35%, maka total PNBP yang diterima sebesar Rp1.122 triliun.

“Artinya ada Rp1.000 triliun PNBP akan diterima. Ini asumsi,” kata Susan.

Sementara itu, PNBP yang diterima negara dari penggunaan pasir laut di dalam negeri diestimasikan mencapai Rp11,7 triliun. Nominal tersebut dengan asumsi kebutuhan material reklamasi dalam negeri sebanyak 421 juta dengan menggunakan harga patokan Rp93.000 per meter kubik dan PNBP sebesar 30%.

Meski bisnis ini cukup menggiurkan, Susan lantas mempertanyakan dampaknya terhadap terhadap kedaulatan dan kesejahteraan nelayan. Jangan sampai, PNBP yang diterima tidak dirasakan manfaatnya oleh para nelayan.

“Artinya PNBP itu jadi nonsense kalau kemudian kita bicara hanya sebatas pada angka. Karena pada terapannya, kedaulatan dan kesejahteraan nelayan sangat jauh,” ujarnya.

Dalih Pemerintah & Upaya Pengawasan

Sementara itu, Presiden Jokowi menekankan agar kebijakan pembukaan ekspor untuk hasil sedimentasi di laut tidak disalahartikan sebagai pembukaan ekspor pasir laut yang selama 20 tahun ke belakang telah dilarang.

Dia menegaskan bahwa pemerintah hanya membuka keran ekspor untuk hasil sedimentasi di laut sehingga harapannya tak ada lagi pihak yang salah kaprah dalam mengartikan kebijakan pemerintah tersebut.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” ujar Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center dan Kantor FIBA Indonesia di Menara Danareksa Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan akan melakukan pengawasan dan verifikasi ketat guna memastikan proses ekspor pasir berupa sedimentasi di laut berjalan sesuai dengan regulasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan memperbolehkan ekspor hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut.

Askolani mengatakan, proses pengawasan ekspor hasil sedimentasi di laut tersebut akan dilaksanakan oleh beberapa pihak di antaranya Kemenkeu, Kemendag, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan lainnya.

Dia menyebutkan, pemerintah nantinya akan membentuk tim bersama untuk mengawasi serta memverifikasi ekspor hasil sedimen tersebut. Meski demikian, Askolani tidak memerinci kapan tim tersebut akan dibentuk dan siapa saja anggotanya

"Itu akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian untuk memastikan bahwa sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai spesifikasinya (hasil sedimen laut)," kata Askolani saat ditemui di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta pada Jumat (20/9/2024).

Adapun, Permendag No. 20/2024 mengatur spesifikasi hasil sedimen laut yang dapat diekspor. Pasir laut dengan spesifikasi pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 kurang dari 0,25 mm atau D50 lebih besar dari 2,0 mm.

Persentase kandungannya yaitu kerang (shells)/CaCO3 lebih dari 15%, Au atau emas lebih dari 0,05 ppm; Ag atau perak lebih besar 0,05 ppm, Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium lebih besar dari 0,05 ppm, kemudian Silika (SiO2) lebih besar 95%, Timah (Sn) lebih dari 50 ppm; Nikel (Ni) lebih dari 35 ppm, atau logam tanah jarang total lebih dari 100 ppm.

Pasir dengan spesifikasi tersebut dapat diekspor dengan catatan selain pasir alam yang termasuk pasir silika dan pasir kuarsa serta pasir alam lainnya.

"Kalau tim bersama itu nanti sudah bilang oke, baru boleh [diekspor]. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, tidak boleh diekspor," jelas Askolani.

Bukan Solusi

Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta Muhamad Karim meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

“Kebijakan ini bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi laut,” kata Karim.

Dia menuturkan, secara oseanografi, sedimentasi laut ada yang bersifat alamiah. Misalnya, terjadi karena bencana alam seperti letusan gunung berapi yang mengalirkan laharnya lewat daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke laut.

Sedimentasi laut juga dapat terjadi akibat tindakan eksploitasi ekstraktivisme manusia di daerah hulu sungai dan pesisir yang masuk ke perairan laut, seperti penambangan dan sebagainya.

Alih-alih mensejahterakan nelayan, kebijakan ini justru dinilai mensejahterakan oligarki dan korporasi yang akan mendapat izin usaha penambangan pasir laut.

“Tentu bagi saya, kebijakan ini tidak akan mungkin mensejahterakan nelayan,” ujarnya.

Menurutnya, jika negara ingin mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, pemerintah harus mencabut aturan-aturan tersebut.

“Tidak perlu lagi kita mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan masalah baru di negeri ini. Karena kita sudah banyak masalah,” pungkasnya.

Pada Mei 2023, pemerintah menerbitkan PP No.26/2023. Melalui aturan ini, pemerintah mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi dalam negeri pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Pemerintah juga mengizinkan hasil sedimentasi untuk diekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#ekspor-pasir-laut #jokowi #pasir #singapura #natuna

https://ekonomi.bisnis.com/read/20240923/12/1801527/polemik-ekspor-pasir-ke-singapura-di-ujung-jabatan-jokowi