Dinilai Diskriminasi Calon Perseorangan, UU Pilkada Digugat ke MK
UU Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap diskriminatif. Halaman all
(Kompas.com) 23/09/24 20:22 15451972
JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penggugat Deddi Fasmadhy Setiadharmanto menilai, gugatan tersebut dilayangkan karena UU Pilkada tersebut diskriminasi terhadap pasangan calon independen atau perseorangan karena keterbatasan jangka waktu pelaksanaan verifikasi faktual.
"Pada saat ini kondisi politik conflict of interest yang terjadi menilai perlu adanya perpanjangan untuk waktu perpanjangan waktu perseorangan,” ujar Deddi dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Senin (23/9/2024).
Selain itu, pemohon menilai, ketidaksinkronan antara tahapan verifikasi faktual dan jadwal pendaftaran pasangan calon juga berdampak pada kepastian hukum dan keadilan dalam pemilu, terutama bagi calon perseorangan dalam mempersiapkan dukungan.
Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya memohon agar diberi kelonggaran bagi proses pendaftaran pasangan calon perseorangan.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 48 Ayat (4) dan Ayat (5) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar MK memberikian kelonggaran pendaftaran pasangan calon perseorangan dari 5 Mei-19 Agustus 2024 sebagai pilihan alternatif pemilih dari jadwal Pilkada Serentak.
Pemohon meminta agar jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih diperpanjang dari 24 April-23 September 2024.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, sistematika permohonan telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
Namun, menurut Ridwan, terdapat catatan yang perlu diperbaiki agar menjadi lebih baik dan sesuai kaidah penulisan permohonan.
"Ini ada tujuh halaman saya hitung. Permohonan saya lihat masih berliku-liku, mestinya kan kerapihan penting agar mudah dibaca dan jelas," kata Ridwan menasihati.