Polisi Gandeng PPATK Selidiki Aset Pengelola Situs Judi

Polisi Gandeng PPATK Selidiki Aset Pengelola Situs Judi "Online"

Polisi meminta bantuan PPATKA untuk menelusuri sejumlah aset milik Fajri Anugrah (23), pengelola tiga situs judi online (judol). Halaman all

(Kompas.com) 24/09/24 05:33 15467830

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri sejumlah aset milik Fajri Anugrah (23), pengelola tiga situs judionline (judol).

“Setelah itu tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).

Ade mengungkapkan, Fajri sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Dia dibantu oleh seseorang di Indonesia yang berprofesi sebagai programmer dan komplotannya di Kamboja.

“Dalam kurun waktu tiga bulan, tersangka memiliki omzet sebesar Rp 200 juta - Rp 300 juta per bulan,” ungkap Ade.

Sebelum akhirnya mengelola tiga situs judol, Fajri mengaku merupakan seorang pemain biasa.

‘‘Awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing,” ujar Ade.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Fajri Anugrah (23) karena mengelola tiga situs judi online (judol) bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.

Penangkapan terhadap Fajri berlangsung di kediaman tersangka, Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (20/9/2024).

Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

#judi-online #situs-judi #situs-judi-online

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/09/24/05330271/polisi-gandeng-ppatk-selidiki-aset-pengelola-situs-judi-online