Hambat Stimulus Perekonomian, Sri Mulyani Sindir Pemda yang Endapkan Dana Daerah di Bank

Hambat Stimulus Perekonomian, Sri Mulyani Sindir Pemda yang Endapkan Dana Daerah di Bank

Sri Mulyani menyindir pemerintah daerah (pemda) yang kerap mengendapkan dana dari pemerintah pusat di bank. Halaman all

(Kompas.com) 25/09/24 07:07 15520721

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyindir pemerintah daerah (pemda) yang kerap mengendapkan dana dari pemerintah pusat di bank.

Pasalnya, hal ini menyebabkan dana daerah menjadi menggunung di perbankan karena tidak segera digunakan dan membuat program pembangunan daerah tidak terealisasi.

"Daerahnya dikasih transfer terus transfernya berhenti di bank.They don\'t spend. Sehingga memunculkan ada elemen ngerem dari sisi kemampuan fiskal untuk countering siklus dari perekonomian," ujarnya saat acara Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024 di kantornya, Jakarta, Selasa (23/9/2024).

Dia mencontohkan, saat pandemi Covid-19 pemerintah pusat menggunakan sepertiga APBN untuk dana transfer daerah ke pemda pemda. Hal ini bertujuan menstimulus perekonomian daerah yang kala itu terdampak pandemi agar dapat bergairah kembali.

Meski demikian, oleh pemda kucuran dana transfer daerah dari pusat ini justru diendapkan di bank sehingga tujuan untuk menstimulus perekonomian daerah itu tidak tercapai.

"Mereka menjadi semacam pengerem efektivitas dari counter cyclical fiskalnya menjadi menurun karena waktu pemerintah pusat mencoba ekspansif dengan belanja dan untuk meningkatkan growth penciptaan kesempatan kerja, daerahnya dikasih transfer terus transfernya berhenti di bank," ungkapnya.

Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar kebijakan yang diambil dapat langsung berdampak ke masyarakat.

"Ini yang masih terus-terus menerus di Kementerian Keuangan mencoba untuk memperbaiki gimana caranya menyinkronkan fiskal pusat dan daerah sehingga dampak dari fiscal policy itu menjadi sangat maksimal atau optimal mempengaruhi ekonomi dan masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 180,96 triliun hingga akhir Maret 2024.

Nilai tersebut meningkat sebesar Rp 7,12 triliun atau 4,1 persen dibandingkan posisi Februari 2024 dan lebih rendah Rp 15,61 triliun atau turun 7,94 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kendati demikian, dana pemda yang mengendap di bank memperlihatkan tren penurunan. Pada Maret 2022, pemerintah daerah memiliki rekening di bank mencapai Rp 202,35 triliun.

Kemudian pada 2023 sebesar Rp 196,5 triliun dan 2024 sebesar Rp 180,96 triliun.

Komposisi dana di perbankan tersebut mayoritas berupa giro sebesar 79,32 persen. Kemudian berupa deposito 17,61 persen dan tabungan yang hanya sebesar 3,07 persen.

Komposisi tersebut memperlihatkan dana pemda di bank sebagian besar disiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional karena giro merupakan jenis dana yang memiliki likuiditas tinggi.

#sri-mulyani #kebijakan-fiskal #dana-pemda-di-bank #dana-pemda #dana-daerah

https://money.kompas.com/read/2024/09/25/070700026/hambat-stimulus-perekonomian-sri-mulyani-sindir-pemda-yang-endapkan-dana