Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran, Tindak Tegas ASN Pelaku Judi "Online"
Menpan-RB menerbitkan surat edaran untuk mencegah dan menangani judi online di kalangan ASN. Bagi ASN yang main judi online akan dikenai sanksi. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 08:19 15572526
KOMPAS.com - Fenomena judi online semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan. Judi online bisa membawa risiko besar, termasuk masalah keuangan dan kecanduan.
Untuk mengurangi dampak negatif dari judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Adapun larangan judi online bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Disebutkan bahwa tindak pidana judi online telah memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun.
Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judi online.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” papar Anas.
Apabila menemukan adanya indikasi perjudian online, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
ASN pelaku judi online yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.
Sementara itu, apabila berdampak buruk bagi negara atau pemerintah maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.
Lebih lanjut, terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa judi online, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus judi online, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Perlu dicatat, kebijakan tersebut juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat judi online dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Anas.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.
Informasi selengkapnya mengenai SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah bisa dibaca di sini: SuratMenpanRB Nomor 5 Tahun 2024.
#judi-online #aparatur-sipil-negara-asn #kementerian-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-republik-indonesia-panrb #menpanrb #sanksi-judi-online-asn #asn-judi-online #hukuman-asn-j