Pemerintahan Prabowo dan Tantangan Ketidakadilan Sosial yang Kian Kompleks
Selain semakin lebar, kesenjangan sosial Indonesia tampaknya telah menjadi semakin kompleks. PR besar pemerintahan Prabowo. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 10:01 15574899
TANGGAL 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden ke-8, memimpin negara Republik Indonesia selama lima tahun ke depan, 2024-2029.
Merujuk ke visi dan misi dan program pembangunan yang dipaparkan selama masa kampanye, termasuk program makan gratis, tak diragukan bahwa pemerintahan Prabowo terarah ke Visi Indonesia Emas 2045.
Visi Indonesia Emas menaruh harapan besar pada Gen Z, generasi yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012.
Saat ini, Gen Z merupakan kelompok generasi terbesar di Indonesia dengan jumlah 74,93 juta jiwa atau 27,94 persen dari total penduduk jumlah penduduk Indonesia per Juni 2024, sebesar 282.477.584 jiwa.
Dengan 70,72 persen penduduk yang berusia produktif (15 hingga 64 tahun), Indonesia berharap dapat menikmati bonus demografi, yang membantunya memajukan ‘keadilan sosial’ bagi seluruh rakyat Indonesia dan meraih masa emasnya pada 2045.
Namun, jalan menuju ke sana tidak mudah. Selama lima tahun ke depan, pemerintahan Prabowo akan berhadapan dengan sejumlah pekerjaan besar, terutama dalam mengatasi, atau setidak-tidaknya memperkecil kesenjangan sosial.
Soalnya, selain semakin lebar, kesenjangan sosial Indonesia tampaknya telah menjadi semakin kompleks.
Keadilan sosial
Sejatinya, ‘keadilan’ (atau sebaliknya, ketidakadilan) sudah menjadi pokok pemikiran para filsuf Yunani kuno pada abad 5-4 sebelum Masehi, dan terus menjadi topik diskusi hingga saat ini.
Namun, penelusuran peneliti dan penulis Austria, Kai Weiss (2022), frasa ‘keadilan sosial’ baru diperkenalkan oleh seorang Jesuit berkebangsaan Italia, Luigi Taparelli (1793-1862).
Weiss menjelaskan, bagi Taparelli ‘keadilan sosial’, bukanlah tentang ‘keadilan redistributif’ berdasarkan keputusan pemerintah. Keadilan sosial juga tidak terkait dengan gagasan tentang kesetaraan sosial atau ekonomi absolut, seperti dalam bahasa progresif.
Sebaliknya, keadilan sosial adalah hukum alamiah yang harus didasarkan pada prinsip subsidiaritas dan dikaitkan dengan pemahaman teologis tentang ekonomi.
Menurut Taparelli, keadilan sosial mesti bertolak dari realitas bahwa manusia tidak dilahirkan bebas, tetapi dibelenggu untuk selalu bergantung sepanjang hidupnya pada orang-orang dan lembaga di sekitarnya.
Oleh karena itu, keadilan sosial, dalam makna yang paling sederhana adalah kebajikan moral; suatu keinginan yang konstan dan terus-menerus untuk memberikan hak kepada setiap orang.
Keadilan sosial berarti setiap orang menghendaki dan melakukan apa yang adil bagi orang lain hanya karena orang lain berpartisipasi dalam masyarakat yang sama dengan dirinya.
Oleh para pemikir pada masa kemudian, gagasan ‘keadilan sosial’ dikembangkan untuk mengadvokasi perlakuan yang adil bagi semua orang, tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kemampuan, atau status sosial ekonomi.
Dalam pemikiran terakhir, ‘keadilan sosial’ mencakup isu-isu yang semakin kompleks meliputi isu perusakan lingkungan yang menjadi topangan hidup petani dan komunitas adat, dan akses teknolog digital yang terbatas bagi penduduk miskin dan mereka yang tinggal di pedesaan.
Pertanyaannya, bagaimana wujud ‘keadilan sosial’ dalam konteks Indonesia saat ini? Lalu, apa yang seharusnya dilakukan pemerintahan Prabowo untuk memajukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada periode 2024-2029?
Pertanyaan ini sengaja diajukan karena ada indikasi kuat sebagian besar masyarakat Indonesia belum merasakan keadilan sosial.
Dengan kata lain, saat ini masyarakat Indonesia semakin terbelah oleh kesenjangan sosial yang semakin lebar.
Data BPS menunjukkan, hingga Maret 2024, kemiskinan di perkotaan masih sebesar 7,09 persen, sedangkan kemiskinan di pedesaan sebesar 11,79 persen. Total jumlah penduduk Indonesia yang miskin masih besar, yaitu 25,22 juta jiwa.
Sejumlah indikator menunjukkan bahwa ketakadilan akses bidang pendidikan menjadi masalah yang ruwet untuk diselesaikan.
Menurut data BPS dan Susenas (2023), lulusan pendidikan terbanyak di Indonesia adalah SMA/sederajat dengan persentase 30,22 persen. Diikuti lulusan SD/sederajat sebesar 24,62 persen, dan lulusan SMP/sederajat sebanyak 22,74 persen.
Target rata-rata lama pendidikan nasional adalah 12 tahun, tetapi kenyataannya hanya mencapai 8,3 tahun. Selain itu, persentase penduduk yang tidak tamat SD dan yang belum pernah sekolah masih cukup tinggi, masing-masing sebesar 9,01 persen dan 3,25 persen.
Hingga Maret 2023, proporsi penduduk Indonesia yang memiliki pendidikan perguruan tinggi, hanya sebesar 10,15 persen. Itu berarti akses masyarakat Indonesia ke pendidikan tinggi masih sangat terbatas.
Masalah ketidakadilan sosial di bidang kesehatan tampak dari ketersediaan infrastruktur, fasilitas dan tenaga kesehatan yang belum memadai dan persebarannya tak merata.
Kemenkes per Ferbuari 2024 menyebutkan, Indonesia memiliki 3.168 dan sekitar 9.599 puskesmas, dan 202.967 tenaga medis (dokter umum dan dokter spesialis).
Namun, sebagian besarnya berada di wilayah barat Indonesia, dan bertumpuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan.
Kesenjangan digital juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan Prabowo selama tahun ke depan. DataReportal.com menyebutkan, per Januari 2024, terdapat 185,3 juta pengguna internet, dengan penetrasi internet mencapai 66,5 persen dari 278.7 total populasi Indonesia.
Namun, data ini juga berarti bahwa terdapat 35,5 persen atau 93,40 juta orang di Indonesia atau masih offline hingga awal 2024.
Hasil studi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)) menunjukkan bahwa hingga Februari 2024, pengguna internet di wilayah perkotaan mencapai 69,5 persen dengan tingkat penetrasi 82,2 persen, tetapi perdesaan baru 30,5 persen dengan tingkat penetrasi sebesar 74 persen.
Kesenjangan digital juga melanda sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut Kominfo, hingga Agustus 2024, dari 64 juta UMKM yang berkontribusi 60 persen pada PDB Nasional, baru 12 persen yang mengadopsi teknologi digital secara efektif.
Meski memiliki infrastruktur TIK terus bertambah, Indonesia belum mampu menyediakan koneksi internet yang cepat.
Godstats.com menyatakan, indeks kecepatan internet Indonesia menduduki posisi ke-80 dari 108 negara dengan median kecepatan unduh internet mobile sebesar 28,35 megabit per second (Mbps), jauh di bawah media kecepatan unduh internet mobile dunia, 56,43 Mbps.
Secara nasional, kecepatan internet juga tidak merata. Lembaga rise Ookla menyebutkan Provinsi Bali unggul dari 34 daerah lain di Tanah Air, disusul Gorontalo dengan kecepatan unduh rata-rata 36,21 Mbps.
Sebaliknya, provinsi dengan internet paling lambat adalah di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara dengan kecepatan unduh rata-rata 16,73 Mbps dan 17,93 Mbps.
Masalah ketakadilan sosial di Indonesia terasa kian runyam jika kita merujuk ke World Report 2023, yang dirilis Human Right Watch (HWR).
Menurut HWR, ‘wajah’ keadilan sosial Indonesia dikotori oleh ulah sejumlah oknum aparat militer dan polisi. Mereka bertindak sewenang-wenangnya di berbagai wilayah, terutama di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dalam konteks kehidupan beragama, Indonesia memang dikenal sebagai negara yang sangat rukun. Namun masih ada sekelompok orang yang gemar melakukan persekusi, tidak saja terhadap kelompok agama berbeda, tetapi juga pada kelompok agama sendiri dengan paham dan tradisi berlainan.
Atas nama agama pula, sebagian besar warga bangsa Indonesia meremehkan, bahkan memusuhi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kasus perdagangan orang (human trafficking) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti perundungan (bullying) dan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak adalah wujud lain dari ketidakadilan sosial di Indonesia.
Menurut KPPPA, 97 persen korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia pada tahun 2019-2023 adalah perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat ada 1062 kasus TPPO yang dilaporkan selama tahun 2023 saja.
Ketidakadilan sosial di bidang lingkungan hidup di Indonesia juga berkembang menjadi semakin ruwet.
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama dua periode pemerintahan Jokowi, tercatat telah terjadi 2.939 letusan konflik agraria meliputi lahan seluas 6,3 juta hektare dengan korban terdampak sebanyak 1,75 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
KPA juga mencatat, hingga akhir 2023, sebanyak 25 juta hektare tanah di Indonesia dikuasai oleh pengusaha sawit, 10 juta hektare tanah dikuasai pengusaha tambang, dan 11,3 juta hektare tanah dikuasai oleh pengusaha kayu.
Sebaliknya, BPS (2023) menyebutkan jumlah petani gurem yang menguasai lahan di bawah 0,1 - 0,5 hektare mencapai 17.248.181 orang atau 62,05 persen dari total petani pengguna lahan sebanyak 27.799.280 orang.
Tidak hanya itu, Indonesia juga rentan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi yang dampaknya selalu memperburuk ketidaksetaraan sosial.
Ketakadilan sosial di kalangan Gen Z
Yang memprihatinkan, masalah ketidakadilan sosial merembes masuk ke kalangan Gen Z, lapisan generasi yang jadi tumpuan harapan bagi terwujdunya Visi Indonesia Emas 2045.
BPS melaporkan pada 2023 terdapat sekitar 9,9 juta penduduk usia muda (15-24 tahun) tanpa kegiatan atau youth not in education, employment, and training (NEET) di Indonesia.
Pada 2023, Gen Z tanpa kegiatan atau NEET Indonesia lebih banyak berada di pedesaan dengan proporsi 24,79 persen, sedangkan di perkotaan 20,40 persen.
Sementara itu, laporan bertajuk, ‘Indonesia Gen Z Report 2024’ oleh IDN Research Institute menyebutkan sebagai dampak dari digitalisasi, Gen Z Indonesia semakin dihimpit oleh ketimpangan ekonomi, masalah kesehatan mental, bullying dan kekerasan seksual.
Laporan itu mengatakan, 60 persen Gen Z masuk dalam jurang kesenjangan ekonomi karena berpenghasilan kurang dari Rp 2,5 juta per bulan.
Secara ekonomis, Gen Z boleh dikatakan cukup rapuh. Sebanyak 62,7 persen Gen Z mengaku bergantung pada keluarga secara finansial.
Hanya 17,6 persen Gen Z yang mandiri secara finansial, dan 19,6 persen yang mampu menghidupi keluarganya secara finansial.
Sebesar 51 persen Gen Z juga mengaku terdera dalam masalah sesehatan mental, 42 persen terbelenggu masalah hak asasi manusia, dan 34 persen khawatir atas akses pendidikan.
Terkait hak digital, Gen Z Indonesia memperlihat fakta menarik. Data APJII Februari 2024 menyebutkan sebanyak 29 persen Gen Z menggunakan ponsel pintar dengan tingkat penetrasi tertinggi dengan 87,02 persen.
Gen Z tergolong pecandu ponsel pintar karena menggunakannya dalam durasi waktu rata-rata 6,5 jam per hari. Dampak negatifnya, sebagian Gen Z cenderung menderita obesitas karena jarang bergerak dan berolahraga fisik.
Mereka juga enggan belajar/membaca, tapi gemar menciptakan konten medsos termasuk konten negatif, terlibat bullying, bahkan kriminalitas secara digital. Parahnya, sedikit dari mereka yang terdiagnosis menderita gangguan jiwa.
Apa yang perlu dilakukan pemerintahan Prabowo?
Untuk mengatasi, atau setiak-tidaknya mempersempit kesenjangan sosial, pemerintahan Prabowo diharapkan mau menempuh kebijakan dan program yang lebih ambisius daripada pemerintahan sebelumnya.
Caranya, pertama, mempertimbangkan standar pengukuran ketidakadilan sosial secara multidimensional dan multi-kasual.
Artinya, ukuran ketimpangan sosial tak hanya berdasarkan nilai pendapatan, tetapi juga berdasarkan kondisi gender, kondisi sosial masyarakat adat, dan partisipasi sekolah kaum perempuan dan kaum disabilitas.
Langkah ambisius berikutnya adalah membuat kebijakan fiskal yang pro-kaum petani gurem, nelayan kecil, buruh bangunan, pembantu tumah tangga, dan semua kelompok sosial yang termarginalisasi, termasuk Gen Z yang terkategori NEET.
Langkah ketiga, mengadakan perundang-undangan yang mencegah ketimpangan sosial dan aksi diskriminatif.
Terkait ini pemerintah Prabowo perlu segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) yang mandek selama 20 tahun.
Keempat, mengakselerasi secara agesif pembangunan infrastruktur wilayah pedesaan dan wilayah perkotaan yang menjadi kantong kemiskinan dan keterbelakangan.
Terakhir adalah melakukan pemantauan dan evaluasi program pengentasan kesenjangan sosial secara terprogram dengan melibatkan, bukan saja anggota DPR, tetapi tokoh masyarakat, ulama, akademisi, LSM dan media.