Bakal Pajaki Perusahaan Global, Indonesia Incar Rp 8,8 triliun
Thomas Djiwandono mengatakan, dari pengenaan pajak kepada perusahaan global, negara berpotensi mengumpulkan pendapatan hingga Rp 8,8 triliun. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 10:38 15576881
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15 persen kepada perusahaan global atau multinasional.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan, dari pengenaan pajak minimum global, negara berpotensi mengumpulkan pendapatan hingga Rp 8,8 triliun.
"Berdasarkan analisis dampak Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8-8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat," ujarnya saat membuka acara International Tax Forum 2024, dikutip Kamis (26/9/2024).
Adapun pajak minimum global adalah salah satu pilar dari dua pilar solusi sistem pajak internasional untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi (Based Erotion and Profit Shifting/BEPS), tax avoidance, serta tax evasion.
Pajak minimum global ini memungkinkan perusahaan raksasa multinasional, seperti Apple, Microsoft, Amazon, hingga Google tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, negara-negara di dunia mendapat haknya karena melakukan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (GloBE) dari perusahaan multinasional.
"Reformasi ini dirancang untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi sekaligus memastikan daya tarik sebagai tujuan investasi," ucap Thomas.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, tarif pajak minimum global sebesar 15 persen dikenakan kepada perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan sebesar 750 juta euro setara Rp 12,66 triliun atau lebih.
Sebelumnya, negara-negara G20 mulai menyepakati pajak minimum untuk perusahaan global (global minimum tax) diimplementasikan pada tahun 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai menutup pertemuan pertama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (1st FMCBG Meetings) Presidensi G20 Indonesia.
"Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk pilar II, menghindarkan global anti based erotion model bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2022).
Melalui aturan itu, perusahaan global atau perusahaan multinasional dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen.
"Dalam pertemuan kali ini disepakati bahwa sesudah prinsip itu dicapai, maka dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya," ucap Sri Mulyani.
Adapun agar penerapan pajak minimum global berjalan lancar, negara G20 menyepakati adanya dukungan untuk negara-negara yang belum siap menerapkan.
Dukungan tersebut meliputi bantuan technical assistance, baik dari sisi aturan maupun dari sisi kapasitas otoritas pajak masing-masing negara.
"Oleh karena itu disepakati adanya dukungan untuk penambahan/peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu tahun 2023," tandas Sri Mulyani.