Mendag Pastikan Masa Kerja Satgas Impor Ilegal Selesai Desember 2024
Zulhas mengatakan, satgas impor ilegal dibentuk hanya untuk shock therapy atau terapi kejut saja. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 15:24 15586626
BEKASI, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal selesai Desember 2024.
“(Satgas) selesai (tidak lanjut),” kata Zulhas usai ekspose di kawasan industri Wangunharjo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024).
Zulhas mengatakan, satgas impor ilegal dibentuk hanya untuk shock therapy atau terapi kejut saja. Menurut Zulhas, tugas satgas juga sudah efektif.
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan alias Zulhas usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).“Ya satgas itu kan bukan penyelesaian, cuman dia shock therapy saja,” tutur Zulhas.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengibaratkan pembentukan satgas seperti antibiotik.
Apabila satgas dibentuk dan bekerja, pelaku impor ilegal akan semakin mencari celah lain agar barang bisa masuk.
“Kalau Anda sering makan antibiotik, sebetulnya siap-siap bahwa penyakit Anda itu lebih kuat. Makanya nanti harus cari antibiotik yang lain lagi, gitu kan. Ya pasti ini kan nyari celah, gimana caranya barang ilegal bisa masuk,” kata Rusmin Amin di lokasi yang sama.
Adapun Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditandatangani Zulhas pada 18 Juli 2024.
Zulhas sebelumnya mengatakan, pembentukan Satgas Impor Ilegal merupakan respons pemerintah atas menjamurnya produk ilegal yang merugikan sejumlah industri dalam negeri.
SHUTTERSTOCK/AUN PHOTOGRAPHER Ilustrasi impor.Dasar hukum pembentukan satgas itu dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pasal 38 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 pasal 139 ayat (3).
#barang-ilegal #zulkifli-hasan #impor-ilegal #satgas-impor-ilegal