Cukai Rokok Tak Naik pada 2025, Gappri Beri 4 Usulan Ini ke Pemerintah

Cukai Rokok Tak Naik pada 2025, Gappri Beri 4 Usulan Ini ke Pemerintah

Gappri mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025. Halaman all

(Kompas.com) 26/09/24 17:00 15589332

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang.

Salah satu pertimbangan pemerintah adalah munculnya fenomena downtrading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen setiap tahunnya, sehingga kenaikan totalnya di atas 65 persen.

Fenomena ini ditandai oleh konsumen yang beralih mengonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.

SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, iklan rokok di media sosial.

Gappri menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT pada 2025, sehingga keputusan ini akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.

"Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, Gappri juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen," kata ketua umum Gappri Henry Najoan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non fiskal dan fiskal, pabrik rokok anggota Gappri berupaya bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.

"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujar Henry.

Karena itu, Gappri meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mempertimbangkan empat usulan asosiasi itu. Pertama, tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.

FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.

Kedua, Gappri berharap Harga Jual Eceran (HJE) tahun 2025 tidak naik. Hal ini untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.

Ketiga, PPN tidak naik pada tahun 2025, demi menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.

Keempat, mendorong agar Operasi Gempur Rokok Ilegal terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara masif dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.

"Empat usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik padat berbahan baku dalam negeri," terang Henry.

Menurut Henry, industri hasil tembakau (IHT) nasional sedang tidak baik-baik saja dengan indikasi yang jelas. Dalam hal ini, terjadi fenomena downtrading atau penyusutan konsumsi rokok Golongan I.

Rokok Golongan II pun ikut mengalami penyusutan lantaran para konsumen berpindah ke rokok yang lebih murah lagi, termasuk rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal pun terus menggerus pangsa pasar rokok legal. Hal ini tercermin dari penerimaan CHT tahun 2023 yang tidak mencapai target.

“Prediksi kami target CHT tahun 2024 pun tidak akan tercapai,” tegas Henry Najoan.

Fakta-fakta di atas menandakan bahwa harga rokok legal di Indonesia sudah tidak terjangkau oleh sebagian besar konsumen karena daya beli mereka sangat lemah seiring tingginya kenaikan tarif CHT periode 2020 sampai 2024.

“Dengan menjaga tarif CHT, HJE, serta PPN, hal ini tentu akan membantu pemulihan iklim industri rokok legal dengan harapan produksi dapat meningkat dan pasti target penerimaan CHT dapat tercapai,” terang Henry.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditetapkan pada 27 Juli lalu. Kemudian, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menjadi kekhawatiran GAPPRI mengingat dampak berganda kebijakan yang terlalu ketat.

"Rokok ilegal akan semakin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal. Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," kata Henry.

Diketahui, Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86 persen. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp 15,01 triliun.

#rokok-ilegal #cukai-rokok #pabrik-rokok #produk-rokok #gappri

https://money.kompas.com/read/2024/09/26/170000126/cukai-rokok-tak-naik-pada-2025-gappri-beri-4-usulan-ini-ke-pemerintah