Kronologi PDIP Pecat Tia Rahmania - kumparan.com

Kronologi PDIP Pecat Tia Rahmania - kumparan.com

Kronologi PDIP Pecat Tia Rahmania Berujung Batal Dilantik DPR

(Kumparan.com) 26/09/24 18:09 15592185

DPP PDIP buka suara soal pemecatan Tia Rahmania oleh Majelis Partai karena dinilai melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024. Pengurus partai membeberkan kronologi pemecatan Tia yang viral setelah memprotes Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Tallapessy, menyebutkan keputusan pemecatan Tia telah sesuai dengan mekanisme yang menaati undang-undang tentang partai politik di Indonesia yang tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 11.

"Kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung. Jadi dari 135 ini sudah kami periksa berdasarkan fakta dan saksi selama 5 bulan," sebut Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP Menteng, Jakpus, Kamis (26/9).

Ronny menjelaskan, dari ratusaan sengketa Pileg yang disidangkan oleh hakim yang ditunjuk partai, Maurar Siahaan, permohonan dari saudara Bonnie Triana, sosok yang menuntut Tia untuk dipecat, dikabulkan.

"Jadi dari 135 kasus yang diperiksa dari tingkatan DPRD, kota, kabupaten, sampai provinsi dan DPR RI, ada 11 yang permohonannya dikabulkan. Dari 11 permohonan yang dikabulkan ini salah satunya adalah kaitan dengan permohonan gugatan dari Saudara Boni Triana," sambungnya.

Berikut kronologi yang disebutkan Ronny:

Ronny menyebutkan seluruh Provinsi Banten memutus 8 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Para anggota PPK disebut Ronny telah menerima sanksi administrasi.

PDIP menerima permohonan dari Bonnie terkait penggelembungan suara yang menguntungkan Tia. Permohonan itu langsung disidangkan Mahkamah Partai dan diputuskan adanya peristiwa itu yang didukung dengan alat bukti.

DPP PDIP mengirimkan hasil sidang tersebut ke KPU RI.

Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Di saat itu pula, Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai.

DPP PDIP mengirimkan surat ke KPU soal pemberhentian Tia sebagai anggota partai.

KPU merilis keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI yang salah satunya termuat bahwa Tia Rahmania tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI dari dapil Banten 1.

"Jadi teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan bahwa untuk ngeluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhannas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang," kata Ronny.

Tia sendiri masih sempat menghadiri agenda Lemhannas pada tanggal 22 September 2024. Agenda itu merupakan acara pembekalan/pemantapan bagi anggota DPR-DPD RI terpilih.

Atas keberadaan Tia yang masih menghadiri acara itu, padahal sudah diberhentikan PDIP sejak 13 September, Ronny menyebutkan untuk menanyakan hal itu ke KPU.

"Ini kan yang perlu yang menyampaikan, kan, KPU. Kita sudah mengirimkan surat kepada KPU tanggal 13 September. Jadi mungkin bisa ditanyakan ke KPU, ya," sebut Ronny.

Tia sendiri menuai pujian dalam acara Lemhannas tersebut lantaran memprotes keberadaan Nurul Ghufron sebagai pembicara antikorupsi yang menurutnya tidak etis karena berpolemik perihal etik dengan Dewan Pengawas KPK.

#news #kronologi #pdip #dpr

https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-pdip-pecat-tia-rahmania-23bGjmcA7rT