ASN Main Judi Online Bisa Kena Sanksi Disiplin Halaman all

ASN Main Judi Online Bisa Kena Sanksi Disiplin Halaman all

KemenpanRB merilis surat edaran terkait pencegahan dan penanganan judi online di lingkungan instansi pemerintah. Simak informasi selengkapnya di sini. Halaman all

(Kompas.com) 26/09/24 18:33 15593962

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.

KemenpanRB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September lalu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Menurut Anas, tindak pidana judi online telah memasuki titik mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judi online.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” papar Anas.

Sanksi bagi ASN yang main judi online

Anas memaparkan, apabila PPK atau atasan menemukan adanya indikasi perjudian online, maka bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku judi online yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sedangkan apabila berdampak buruk bagi negara atau pemerintah maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara itu, terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa judi online, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus judi online, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebagai informasi, kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan judi online di lingkungan instansi pemerintah juga berlaku bagi tenaga honorer (non-ASN) yang terlibat.

Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat judi online dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Anas.

Anas menambahkan, pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Informasi selengkapnya mengenai SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah bisa dibaca di sini: Surat MenpanRB Nomor 5 Tahun 2024.

#aparatur-sipil-negara-asn #kementerian-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-republik-indonesia-panrb #asn-judi-online #asn-judi-online #hukuman-asn-judi-online #sanksi-asn-judi-on

https://money.kompas.com/read/2024/09/26/183300326/asn-main-judi-online-bisa-kena-sanksi-disiplin?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner