Propam Ingatkan Adanya Sanksi bagi Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pilkada
Sanksi bagi anggota kepolisian yang tidak netral bervariasi, tergantung pada skala pelanggarannya. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 22:29 15606320
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 akan dikenai sanksi tegas.
"Polri harus netral, dan jika ada anggota yang melanggar, sudah ada aturan yang mengatur sanksinya," kata Abdul Karim usai memberi arahan dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan Pilkada Serentak 2024, di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Dia menyampaikan bahwa sanksi bagi anggota kepolisian yang tidak netral bervariasi, tergantung pada skala pelanggarannya.
Sanksi tersebut mulai dari ringan, sedang, berat, hingga etik.
"Sanksi itu bisa berupa penempatan khusus, penahanan, disiplin, hingga pelanggaran kode etik. Semua ini akan diputuskan melalui sidang kode etik," kata dia.
Karim juga mengatakan bahwa mekanisme penegakan sanksi sudah jelas dan anggota yang melanggar akan menjalani proses sidang untuk menentukan hukuman sesuai dengan beratnya pelanggaran.
"Tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga netralitas dalam Pilkada dan menjaga kepercayaan publik," ujar dia.
"Netralitas Polri dalam Pilkada itu penting. Propam akan memastikan netralitas dan objektifitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.
Abdul Karim ditunjuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menggantikan Irjen Pol Syahardiantono yang diangkat menjadi kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, pada Juni 2024 lalu.