[POPULER NASIONAL] Tia Rahmania Gagal Masuk DPR Usai Dipecat PDI-P | Kapolri Tanggapi Klaim KKB soal Pembebasan Pilot Susi Air

[POPULER NASIONAL] Tia Rahmania Gagal Masuk DPR Usai Dipecat PDI-P | Kapolri Tanggapi Klaim KKB soal Pembebasan Pilot Susi Air

Politikus Tia Rahmania yang gagal menjadi anggota DPR karena dipecat PDI-P menjadi berita sorotan pembaca pada Kamis (26/9/2024) kemarin. Halaman all

(Kompas.com) 27/09/24 05:00 15613156

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat kadernya, Tia Rahmania, yang sempat lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 menarik perhatian pembaca.

Tia yang sempat lolos menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 dipecat dari keanggotaan partai karena diduga menggelembungkan suara.

Dari bidang hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara menanggapi klaim Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) soal pembebasan pilot maskapai Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens.

1. Anggota DPR RI Terpilih Tia Rahmania Dipecat PDI-P, Digantikan Bonnie Triyana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten 1, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.

2. Kata Kapolri soal Klaim KKB Terkait Pembebasan Pilot Susi Air

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang membantah bahwa pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, dibebaskan oleh aparat keamanan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sigit menegaskan bahwa dalam proses diplomasi dan negosiasi, terdapat strategi yang harus diterapkan.

"Dalam diplomasi dan negosiasi ada strategi," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (25/9/2024).

Ia menjelaskan, TNI dan Polri telah melakukan pendekatan melalui soft approach atau pendekatan lunak, yang melibatkan dialog dan diplomasi.

Sigit meyakini cara ini bisa menghasilkan hasil akhir yang lebih baik.

"Dan nantinya ke depan tentunya kita akan terus mengedepankan hal-hal yang sifatnya soft approach, humanis," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara TPNPB Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom menanggapi klaim TNI-Polri yang menyebut bahwa pembebasan Philip Mark Mehrtens adalah hasil kerja mereka.

Sebby mengatakan, pembebasan pilot tersebut merupakan kebijakan TPNPB.

"Philip Mehrtens bukan dibebaskan militer dan polisi Indonesia, namun dia dibebaskan oleh TPNPB sendiri dengan hormat dan bermartabat sesuai standar internasional," ungkap Sebby dalam pesan singkat pada Senin (23/9/2024).

#pdi-p #dpr #listyo-sigit-prabowo #bonnie-triyana #pilot-susi-air-bebas #tia-rahmania-dipecat

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/27/05000081/-populer-nasional-tia-rahmania-gagal-masuk-dpr-usai-dipecat-pdi-p-kapolri