Menag Kembali Absen Rapat Evaluasi Haji di DPR
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas evaluasi dan pelaporan pelaksanaan ibadah haji 2024. Halaman all
(Kompas.com) 27/09/24 12:06 15622341
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas evaluasi dan pelaporan pelaksanaan ibadah haji 2024.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat kerja karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia.
"Tapi tadi saya dibicarakan Pak Sekjen karena beliau tidak mendapatkan tiket pesawat kembali ke Tanah Air," kata Wahid, saat rapat di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu terakhir Yaqut sedang melakukan perjalanan dinas di luar negeri.
Wahid mengatakan ketidakhadiran Yaqut dalam rapat menjadi catatan dan evaluasi untuk pemerintahan ke depan.
"Jadi saya mohon ini bapak-bapak nanti yang akan melanjutkan di pemerintahan yang akan datang. Karena terus terang ini akan kita evaluasi akan menjadi satu tolak ukur pelaksanaan haji 2025," imbub dia.
Setelah rapat, anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI-P Selly Andriany Gantina mengungkapkan Komisi VII DPR RI sudah dua kali menjadwalkan rapat evaluasi berama Yaqut. Namun, keduanya tidak dihadiri menag.
Selly juga menyebut alasan menag tidak hadir dalam undangan rapat yang kedua hari ini karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke Tanah Air.
"Alasannya karena menteri tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (DPR) kepada kami disampaikan menteri bisa hadir untuk melaksanakan rapat pembahasan evaluasi (haji)," ujar dia.
Adapun Komisi VIII DPR RI akhirnya menunda pembahasan rapat evaluasi haji tahun 2024 karena tidak dihadiri menag secara langsung.
Pembahasan rapat batal digelar hari ini juga karena merujuk pada Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. Dalam pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa menteri yang harus menyampaikan evaluasi, tidak bisa diwakili.
#menag-yaqut #haji #pansus-haji
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/27/12065021/menag-kembali-absen-rapat-evaluasi-haji-di-dpr