Pushep: Penundaan Power Wheeling Bukti Negara Lindungi Masyarakat
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim menilai, penundaan pengesahan skema power wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Ter
(InvestorID) 27/09/24 18:14 15632345
JAKARTA, investor.id - Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim menilai, penundaan pengesahan skema power wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET) merupakan bukti perlindungan kepada masyarakat. “Penundaan tersebut bukti bahwa pemerintah masih ada keberpihakan kepada masyarakat berupa perlindungan tarif listrik yang berisiko naik akibat implementasi power wheeling,” kata dia kepada media.
Akmaluddin berharap, pemerintah dan DPR ke depan tetap jeli memandang potensi dan risiko implementasi power wheeling. “Jika masih terlalu berisiko, sebaiknya ditunda dulu,” katanya. Akmaluddin menyoroti bahwa skema power wheeling dianggap sebagai langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik.
Editor: Kunradus Aliandu (kunradu@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #power-wheeling #listrik #ruu-ebet #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/374838/pushep-penundaan-power-wheeling-bukti-negara-lindungi-masyarakat