Pengamat Sindir Revisi RUU Wantimpres: Kuorum Terpenuhi, Legitimasi Tidak
Proses dilakukannya revisi undang undang terkesan terburu-buru dan cenderung dipaksakan tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas.
(Bisnis.Com) 28/09/24 14:22 15672076
Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai bahwa meskipun memenuhi kuorum, tetapi langkah DPR untuk merevisi Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara dan UU Wantimpres memiliki legitimasi yang kurang kuat.
Sebagai negara hukum, Karyono mengamini bahwa revisi beberapa undang-undang diantaranya UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres merupakan hal yang normal dalam kehidupan bernegara.
Namun, dia melanjutkan bahwa paradigmanya harus diletakkan dalam konteks kebutuhan untuk memperbaiki kehidupan bernegara. Spiritnya adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
“Proses dilakukannya revisi undang undang terkesan terburu-buru dan cenderung dipaksakan tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas, dan minimnya kehadiran jumlah anggota DPR yang ikut dalam pembahasan maupun pada saat sidang paripurna untuk pengesahan RUU maka tentu mengundang sejumlah pertanyaan publik,” tuturya kepada Bisnis, Jumat (27/9/2024).
Selain itu, dia mengatakan bahwa jika dilihat dan diamati terhadap perubahan pasal-pasal yang direvisi, maka terdapat satu pesan kuat yaitu memberikan kewenangan berupa keleluasaan kepada presiden untuk menentukan formasi maupun jumlah menteri dan Wantimpres. Selebihnya adalah pasal yang bersifat normatif dan penyesuaian.
Nantinya, kata Karyono setelah disahkannya beberapa revisi undang undang maka kewenangan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan akan lebih kuat.
Sisi positifnya, hal ini akan mempertegas sistem presidensial. Namun di sisi lain mengandung unsur resiko yaitu akan membentuk executive heavy. Istilah executive heavy merujuk pada kondisi ketika kekuasaan eksekutif lebih menonjol dibandingkan lembaga-lembaga lain.
Menurutnya, fenomena executive heavy pernah terjadi dalam kehidupan bernegara kita sebelum amandemen UUD 1945, dimana kekuasaan eksekutif yang diberikan kepada presiden sangat besar, sehingga melahirkan pemerintahan otoriter. Ini yang perlu dicegah agar jangan sampai terulang kembali.
“Kami berharap, agar kewenangan yang lebih besar yang diberikan kepada presiden digunakan untuk mewujudkan cita cita pembangunan nasional seperti yang diamanatkan konstitusi. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” imbuhnya.
Selain itu, Karyono mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres, nampaknya tak lepas dari unsur politik akomodatif yang dalam bahasa Prabowo adalah politik merangkul.
Dia menekankan bahwa hal itu tentu sudah menjadi kebiasaan (political habit) dimana pemenang pilpres membagi kekuasaan. Tapi, tentu saja ada sisi kelemahan, antara lain kabinet menjadi ‘gemuk’ lantaran jumlah pejabat di sejumlah institusi menjadi bertambah banyak.
Dampaknya, Karyono menyebut jalan kabinet bisa tidak efektif dan efisien jika tidak terkendali. Pasalnya, banyaknya pejabat dan atau penambahan institusi akan berbanding lurus dengan anggaran.
“Belum lagi efek psikologis hubungan antar lembaga yang dipimpin oleh orang yang berbeda haluan politik, ideologi dan kompetensi dapat menimbulkan masalah tersendiri yang perlu diantisipasi,” pungkas Karyono.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) urung bicara mengenai langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, pembahasan yang mampu meningkatkan peluangnya untuk dipinang dan bergabung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di pemerintahan masa mendatang merupakan urusan dari Presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikannya usai meresmikan Injeksi Bauksit Perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT. Borneo Alumia Indonesia, Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2024).
“Urusan itu urusan pemerintahan baru. Saya enggak mau komentar,” ujar Jokowi.
Bahkan, dia juga enggan berkomentar apakah topik tersebut juga dibahas bersama Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat saat menerima kunjungannya di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
“Ndak ndak ndak,” kata Jokowi singkat.
Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024).
Dengan revisi ini, kewenangan Wantimpres diperluas dan anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi hanya delapan, melainkan bisa sesuai dengan kebutuhan presiden.
Rapat pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
#ruu-wantimpres #revisi-ruu #watimpres #uu-kementerian-negara-dan-wantimpres