Diskusi FTA Dibubarkan di Kemang, Elsam: Jaminan Perlindungan HAM Makin Suram

Diskusi FTA Dibubarkan di Kemang, Elsam: Jaminan Perlindungan HAM Makin Suram

Elsam menyebut, ada 4 bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pembubaran diskusi FTA di Kemang, Jakarta Selatan. Halaman all

(Kompas.com) 30/09/24 09:27 15757525

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pembubaran paksa acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar leh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selata, Sabtu (28/9/2024) dinilai menunjukkan bahwa kebebasan sipil di Indonesia yang semakin buruk.

“Situasi tersebut kian menunjukkan suramnya jaminan perlindungan HAM bagi warganegara,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar dalam keterangan resmi, Senin (30/9/2024).

Namun demikian, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pelaku pembubaran paksa acara diskusi tersebut.

Diskusi tersebut dibubarkan paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Tanah Air.

Terkait dengan kasus tersebut, Wahyudi mengatakan, ada 4 bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

Adapun 4 dugaan pelanggaran itu mencakup pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai, dan hak untuk mengembangkan diri.

“Kemudian dugaan pelanggaran juga mencakup, hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia, dan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ucap dia.

Wahyudi mengatakan, sehari sebelumnya, pada Jumat (27/9/2024), Aksi damai Global Climate Strike atau Jeda Iklim Global yang digelar di Jakarta, juga dibubarkan oleh sekelompok orang.

Peristiwa serupa juga terjadi pada Mei 2024 yang lalu, ketika penyelenggaraan Peoples Water Forum, dibubarkan paksa, dengan tuduhan mengganggu World Water Forum, di Bali.

“Negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) mempunyai kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) HAM,” ujar Wahyudi.


Dia menilai, rangkaian peristiwa di atas menunjukkan bahwa negara telah gagal memastikan adanya iktikad baik yang cukup untuk sepenuhnya memenuhi kewajibannya.

Menurut dia, pernyataan aparat kepolisian dalam merespons kekerasan tersebut justru memberi kesan menyalahkan pihak yang menyelenggarakan diskusi damai, dengan mengatakan diskusi dilakukan tanpa izin.

Padahal, penyelenggaraan suatu diskusi, apalagi perdebatan ilmiah, tidak memerlukan perizinan dari pihak mana pun.

Bahkan, dalam rezim hukum kebebasan berkumpul, termasuk demonstrasi damai, mengacu pada UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pun tidak dikenal adanya perizinan.

“Respons aparat yang demikian memperlihatkan rendahnya pemahaman aparat dalam memahami serangkaian kewajiban mereka untuk memastikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM,” ujar dia.

Hal itu juga sekaligus menunjukkan problem Institusi Kepolisian dalam implementasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih jauh, rentetan peristiwa di atas memperlihatkan ketidakseriusan kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan pelindung masyarakat untuk secara imparsial dan profesional melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dalam perlindungan HAM.

Sinyalemen ini setidaknya dapat dibuktikan dari kegagalan untuk bertindak secara layak (failure to act) guna melindungi dan menjamin kebebasan warga negara untuk melaksanakan hak-hak konstitusionalnya.

Dalam jangka panjang, kegagalan bertindak dalam menghentikan kekerasan tersebut akan mendorong terus terjadinya kekerasan dan tindakan-tindakan intimidasi serupa.

Kekerasan tersebut terjadi dengan pola yang hampir serupa, diinisiasi oleh kelompok pro-kekerasan dan berakhir dengan penggunaan kekerasan terhadap kelompok yang menjadi sasaran aksi.

“Perluasan praktik ini menunjukkan semakin besarnya risiko ancaman terhadap warganegara yang hendak melaksanakan hak asasinya,” ungkap Wahyudi.

Dari serangkaian peristiwa yang terjadi, Elsam mengidentifikasi bahwa kekerasan yang terjadi bukan merupakan kejadian yang saling terpisah, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang sistematis, serta ditujukan kepada target atau sasaran kelompok tertentu yang spesifik.

“Rangkaian peristiwa intimidasi dan kekerasan terhadap kebebasan sipil akhir-akhir ini, juga memperkuat hipotesis bahwa selama dua periode masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pelindungan terhadap kebebasan sipil terus mengalami penurunan,” kata dia.

#kemang #fta #elsam #diskusi-fta-dibubarkan #diskusi-fta-dibubarkan-di-kemang

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/09272391/diskusi-fta-dibubarkan-di-kemang-elsam-jaminan-perlindungan-ham-makin-suram