DPR Putuskan Tak Lanjutkan Pembahasan RUU POM
DPR sepakat untuk tidak melanjutkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Halaman all
(Kompas.com) 30/09/24 11:42 15762156
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menjelaskan, RUU POM sudah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi IX dan pemerintah, tetapi kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan.
"Dalam rangka pembicaraan tingkat I menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU POM," kata Wafiroh dalam rapat paripurna DPR, Senin (30/9/2024).
"Maka dalam sidang ini kiranya RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini dapat disetujui untuk tidak dilanjutkan," imbuh dia.
Setelah mendengarkan laporan dari Wafiroh, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU POM.
"Apakah laporan Komisi IX DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan tingkat I atas RUU POM dapat disetujui?" tanya puan.
"Setujui," jawab peserta rapat diikuti pengetikan palu penanda pengesahan.
Dikutip dari Antara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa 793 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diusulkan DPR dalam RUU POM sudah diwadahi dalam UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, UU Kesehatan telah mengatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan penggolongan obat, bahan alam standar, dan persyaratan pembuatan produksi dan peredaran.
Demikian juga yang berkaitan dengan substansi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Kesehatan, khususnya dalam bab yang mengatur tentang upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.
Budi mengatakan, UU Pangan juga telah mengatur ketentuan mengenai pangan olahan yang jadi salah satu subjek RUU POM, antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan.
Berkaitan dengan substansi perizinan usaha yang dimuat dalam RUU POM, kata Budi, juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja, termasuk perizinan sektor obat dan makanan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.
#puan-maharani #dpr #ruu-pom #komisi-ix-dpr #budi-gunadi-sadikin
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/11421741/dpr-putuskan-tak-lanjutkan-pembahasan-ruu-pom