Ini Dampak Penerapan Kemasan Rokok Polos Menurut Asosiasi

Ini Dampak Penerapan Kemasan Rokok Polos Menurut Asosiasi

RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu, mengatur kemasan rokok polos (plain packaging). Halaman all

(Kompas.com) 02/10/24 17:50 15868524

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu, mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.

Ketua umum Gappri Henry Najoan mengatakan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional sudah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan di kawasan Senayan Park, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.

"Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," kata Henry dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Menurut Henry, kebijakan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia.

Henry meyakini, kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar dia.

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain.

"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry.

Merujuk kajian Gappri, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," ucap dia.

#industri-rokok #industri-hasil-tembakau #gappri #rokok-ilegal #kemasan-rokok-polos

https://money.kompas.com/read/2024/10/02/175001726/ini-dampak-penerapan-kemasan-rokok-polos-menurut-asosiasi