Jangan Sandera Firli Bahuri...

Jangan Sandera Firli Bahuri...

Hampir satu tahun eks Ketua KPK Firli Bahuri berstatus tersangka, tetapi proses hukum perkaranya berjalan sangat lambat. Halaman all

(Kompas.com) 03/10/24 05:46 15894676

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Purnawirawan Firli Bahuri seolah tersandera. Hampir satu tahun eks Ketua KPK itu berstatus tersangka, tetapi proses hukum perkaranya berjalan sangat lambat.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 29 November 2024. Kasusnya ditangani oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka berawal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ajudan Syahrul bernama Panji Harjanto. BAP dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa Syahrul sendiri.

Sebelumnya, Syahrul diseret ke meja hijau atas kasus tindak pidana korupsi.

Ia dinilai bersalah melakukan pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyuapan yang melibatkan kontrak-kontrak kementerian dengan penyedia barang dan jasa.

Dalam BAP Panji, terungkap bahwa Firli sempat meminta uang senilai Rp 50 miliar kepada Syahrul.

Terungkap pula dari mulut Syahrul dalam sidang lainnya bahwa mantan menteri pada pemerintahan Joko Widodo itu pernah mengirimkan uang kepada Firli sebanyak dua kali, yakni masing-masing senilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Uang Rp 500 juta diserahkan dalam bentuk valuta asing melalui ajudan pada saat keduanya bermain bulu tangkis di lapangan bulu tangkis. kawasan Jakarta Barat pada Desember 2022.

Sementara uang Rp 800 juta diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang Kombes (Pol) Irwan Anwar, beberapa waktu kemudian. Irwan diketahui merupakan saudara Syahrul.

Kasus TPPU

Setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, pada Desember 2024 penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali merilis bahwa pihaknya juga tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Firli.

Salah satu temuan kuat dalam penyelidikan itu adalah beberapa aset tanah dan bangunan milik Firli di Jakarta dan Yogyakarta.

Aset itu tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hanya saja, sejauh ini polisi belum mengumumkan apakah status perkara TPPU itu sudah masuk ke dalam penyelidikan atau belum.

Polisi memastikan kasus pemerasan dan dugaan TPPU akan dalam berkas yang terpisah.

Belum habis polisi menyelidiki dua perkara itu, polisi kembali merilis bahwa pihaknya juga tengah mengusut laporan terhadap Firli atas kasus dugaan pertemuan dengan pihak yang berperkara.

Laporan itu merujuk pada pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat pada Desember 2022, tempat diduga Syahrul menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing.

Pada Agustus 2024, polisi mengumumkan status kasus dugaan pertemuan Firli dengan SYL telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terbaru, polisi mengungkapkan, sebanyak 160 saksi diperiksa penyidik terkait kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dan SYL.

Tak hanya itu, polisi juga memeriksa 11 saksi ahli untuk kasus pemerasan dan dua saksi ahli untuk kasus dugaan pertemuan dengan SYL.

Sejauh ini, polisi belum menahan Firli meski eks Kapolda Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.

Tidak ideal

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada batas waktu untuk proses penyidikan pada suatu peristiwa pidana.

Meski begitu, proses pengusutan tiga perkara yang menjerat Firli terkesan jalan di tempat sehingga publik mempertanyakan kinerja dari kepolisian.

“Ini tidak ideal, seperti sengaja memperlambat membuat orang lupa. Ini tidak boleh terjadi. Apalagi, FB adalah penegak hukum yang memanfaatkan kedudukannya melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).

Karena tidak ada batas waktu proses pengusutan suatu peristiwa pidana, Abdul menilai, polisi harus segera memberikan kepastian hukum dengan langkah penahanan dan peningkatan status perkara.

“Secara teknis yuridis, peristiwa pidananya sudah jelas. Seharusnya sudah disidangkan. Solidaritas korsa harus dikesampingkan,” tegas Abdul.

Tersandera

Walaupun tidak ada batas waktu sebuah penyidikan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengingatkan bahwa dalam pengusutan suatu peristiwa pidana harus menerapkan prinsip sederhana, cepat, dan murah.

Apabila terkesan lambat, opini publik akan berkembang sehingga berasumsi kasus Firli sebagai “mainan” aparat kepolisian belaka.

“Seperti apa mainannya? Mainannya adalah bagian dari sandera politik. Maka, harusnya segera diselesaikan penyidikannya dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk membuktikan bahwa ini adalah bagian dari keseriusan penyidikan,” kata Isnur kepada Kompas.com, Rabu.

Kenyataannya, jangankan duduk di kursi pesakitan, sampai detik ini polisi belum menahan Firli.

Sejumlah pertanyaan yang muncul dalam benak masyarakat pun tak terhindarkan. Alhasil, publik hanya bisa berasumsi negatif kepada kepolisian.

“Kenapa enggak dilimpahkan? Pertanyaan, apa yang ditunggu? Apa alasan menunda proses ini? Apakah menunggu, misalnya, pergantian Presiden, menunggu Pilpres, menunggu hasil Pemilu. Kan itu banyak momentum politik. Nah, ini yang menjadi pertanyaan,” ungkap Isnur.

Seyogianya, polisi harus menyingkirkan jiwa korsa dalam pengusutan kasus Firli. Oleh karena itu, profesionalisme dalam kasus ini sangat dipertaruhkan.

"Ini kan juga pertaruhan di mata internasional. Sejauh mana investigator polisi di Indonesia itu bekerja cepat. Masa pekerjaannya doang sampai menunggu setahun? Kan itu jadi pertanyaan,” ujar Isnur.

"Ini polisi mampu enggak sih? Di mata ini ya, di mata forum internasional kepolisian. Itu jadi pertanyaan kan,” kata dia lagi.

Dengan begitu, YLBHI mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto beserta jajaran untuk mempercepat proses hukum Firli agar bisa dibuktikan di meja hijau.

#firli-bahuri #firli-bahuri-tersangka-pemerasan-syl #firli-bahuri-jadi-tersangka #kasus-firli-bahuri #firli-bahuri-belum-ditahan #kasus-tppu-firli-bahuri

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/03/05461141/jangan-sandera-firli-bahuri