Jadi Tersangka Kasus APD, Eks Pejabat Kemenkes Ngaku Bakal Ditahan KPK
Eks pejabat Kemenkes Budi Sylvana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan APD, mengaku bakal ditahan KPK pada hari ini.
(Bisnis.Com) 03/10/24 15:30 15912167
Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19, mengaku bakal ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (3/10/2024).
Budi merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya yaitu Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Kuasa hukum Budi Sylvana, Ali Yusuf menyebut penahanan terhadap kliennya itu seharusnya dilakukan, Senin (30/9/2024). Namun, dia mengaku menyesalkan sikap KPK yang membuka soal informasi penahanan tersebut ke publik melalui media.
"Tentunya informasi akan adanya penahanan yang sudah diumumkan pada Senin 30 September 2024 kemarin mengganggu kesehatan mental klien kami sehingga pemeriksaan pada hari ini, dalam suasana hati tertekan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).
Dalam keterangan tersebut, Ali juga menjelaskan awal mulai keterlibatan Budi sebagai PPK Kemenkes pada pengadaan APD saat pandemi Covid-19 2020 lalu.
Dia mengatakan bahwa kliennya merupakan pengganti dari PPK sebelumnya, Eri Gunawan yang mengundurkan diri. Perannya hanya sebagai juru bayar.
Adapun, anggaran negara yang dipakai untuk pengadaan 5 juta set APD itu, yakni berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pihak Budi mencatat, jumlah APD yang telah diterima pertama kali sampai dengan 9 Mei 2020 yakni 2,14 juta set APD. Jumlah yang sudah dibayar oleh PPK berdasarkan invoice dan kuitansi pembayaran adalah sekitar 1 juta set, dengan biaya belum termasuk PPN Rp719,8 miliar.
Pada saat itu, satu set APD disepakati dengan harga US$48,4. Ali menyebut pihaknya sudah melakukan negosiasi ulang dengan PT PPM dan PT EKI pada April 2020. Pengiriman APD pun telah diminta agar dihentikan sementara. Negosiasi ulang disepakati pada Mei 2020.
Ali menyebut bahwa harga US$48,4 per set APD itu sudah disepakati oleh berbagai pihak termasuk KPK, pada rapat yang diselenggarakan sebelum pengadaan.
"Perlu diketahui harga APD sebesar 48,4 USD itu sudah disepakati oleh semua peserta rapat yang hadir. Di antaranya BNPB sebagai pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat Kemenkes, Pejabat TNI, Polri, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung bahkan KPK," terang Ali.
Pihak mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes itu lalu mengakui, bahwa adanya audit yang dilakukan terhadap pengadaan APD itu sebanyak dua tahap. Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, audit itu menemukan adanya koreksi kewajaran harga sekitar Rp625 miliar.
Kemudian, audit oleh BPKP itu juga menemukan adanya kewajiban pengembalian atas kelebihan pembayaran ke kas negara sebesar Rp8,11 miliar. Kelebihan bayar itu dibebankan kepada PT PPM dan PT EKI.
"Setiap rekomendasi dari hasil audit BPKP tidak ada menyebutkan Budi Sylvana telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara," ujar Ali.
Kasus Pidana Jalan Terus
Dari 5 juta set APD yang dipesan, sebanyak 1,85 juta set belum terserap hingga saat ini. Hal itu pun memicu gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT PPM ke Budi Sylvana, Kemenkes dan BNPB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Teranyar, Budi, Kemenkes dan BNPB pun dinyatakan kalah hingga di tingkat banding. Mereka harus menyerap sisa 1,85 juta set APD tersebut.
Kendati demikian, KPK bergeming atas gugatan wanprestasi itu. Lembaga antirasuah menilai kasus pidana yang diusut dengan gugatan perdata itu tak memiliki keterkaitan.
KPK menyebut telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut. Audit penghitungan kerugian negara itu dilakukan bersama-sama dengan BPKP.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut nilai yang ditemukan dari hasil audit itu yakni sekitar Rp319 miliar. Asep mengungkap, pihaknya juga tengah mendalami apabila ada aliran dana yang diduga diterima oleh para tersangka.
"Itu [dugaan aliran dana] yang sedang digali," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat pada Agustus 2024 lalu.
Adapun, KPK menduga ada penggelembungan harga atau mark up yang dilakukan tersangka pada pengadaan APD Covid-19 itu. Lembaga antirasuah juga mengendus perbuatan melawan hukum dalam praktik lelangnya.
"PMH [perbuatan melawan hukum] nya di antaranya ada pengaturan lelangnya dan ada juga mark up-nya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya fokus pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 5 juta set APD itu. Dia menyebut apa yang diusut oleh penyidiknya tidak bersinggungan sama sekali dengan gugatan wanprestasi yang bergulir.
Alex, yang merupakan mantan hakim ad hoc dengan latar belakang auditor, menyebut perkara perdata menitikberatkan pada pembuktian formil suatu obyek yang digugat. Baik itu surat maupun dokumen.
Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan kasus pidana. Alex menyebut lembaganya fokus untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan APD antara pemerintah dari PT PPM serta PT EKI.
"Kami mencari itikad tidak baiknya. Jadi tidak semata-mata berdasarkan perjanjian, tetapi apakah dalam perjanjian itu di dalam perikatan perdata, ada unsur niat tidak baik atau niat jahtanya, kan seperti itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Juli 2024 lalu.
#kpk #komisi-pemberantasan-korupsi #korupsi #korupsi-apd #kemenkes #pejabat-kemenkes