Fakta Seputar Kasus Korupsi Duta Palma Group, Perusahaan Surya Darmadi
Pendalaman kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, perusahaan Surya Darmadi terus dilakukan. Halaman all
(Kompas.com) 04/10/24 07:36 15949178
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendalaman kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group terus dilakukan sejak kasus tersebut mencuat pada tahun 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa kasus yang menyeret nama bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 100 triliun.
Pengusutan kasus yang cukup lama, menguak fakta-fakta baru dibalik bisnis sawit yang dijalankan oleh Surya Darmadi.
Selain memeriksa saksi, beberapa barang bukti dan aset milik Surya Darmadi turut digeledah sebagai upaya memulihkan kerugian negara.
1. Kerugian negara ditaksir hingga Rp 100 triliun
Kejagung RI mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group bertambah menjadi lebih dari Rp 100 triliun.
Awalnya, perkara itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan.
“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.
Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Surya Darmadi jadi DPO
Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bertahun-tahun menjadi DPO KPK, Surya Darmadi justru menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Korps Adhyaksa awalnya menjerat taipan itu karena menyerobot kawasan hutan lindung dan memasukkannya ke daftar DPO.
Semua rekening perusahaannya juga diblokir sehingga kesulitan membayar gaji karyawan.
Ia kemudian pulang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri ke Kejagung pada 15 Agustus 2022.
Dalam perkara di Kejagung, Surya Darmadi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerobot lahan hutan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
3. KPK terbitkan SP3 dilimpahkan ke Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Kasus dihentikan melalui surat bernomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024, diteken oleh pimpinan lembaga antirasuah.
KPK kemudian mengabarkan kepada pihak Surya Darmadi mengenai SP3 ini melalui surat.
Dalam surat ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup menjerat Surya Darmadi. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kala itu, Ketut Sumedana mengatakan, selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," ujar Ketut.
4. MA tolak PK
Surya Darmadi terus melakukan berbagai upaya untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Surya Darmadi.
PK itu teregister dengan Nomor Perkara 1277 PK/Pid.Sus/2024 yang diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (27/9/2024).
PK Surya Darmadi teregister pada 26 Juli 2024 lalu dan diputus pada 19 Juli 2024. PK ini dihadiri oleh Hakim Agung Suharto selaku ketua Majelis Hakim serta dua hakim anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
5. Aset-aset disita
Kejaksaan Agung terus melakukan upaya-upaya untuk memulihkan kerugian negara melalui sita aset Surya Darmadi.
Pekan ini, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Kejagung juga menyita uang tunai Rp 372 miliar hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Pertama, di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, dan kedua di Kantor PT Asset Pasifik di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diperoleh dari dua penggeledahan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).
"Total penyitaan dari dua hari penggeledahan tersebut mencapai Rp 372 miliar. Uang yang disita diduga berasal dari tindak pidana dan akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.