MAKI Kritisi Pembentukan Pansel KPK, Istana: Tidak Masalah Siapa yang Menyerahkan

MAKI Kritisi Pembentukan Pansel KPK, Istana: Tidak Masalah Siapa yang Menyerahkan

Istana menegaskan bahwa proses seleksi pansel KPK tetap sah meski ada kritik dari MAKI. Apa alasan di balik keputusan ini? Halaman all

(Kompas.com) 04/10/24 09:44 15954332

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, tidak ada masalah substansial terkait presiden mana yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil seleksi panitia seleksi (pansel) kepada DPR RI.

Menurutnya, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai dengan proses seleksi pansel, terlepas dari apakah yang menyampaikan adalah Presiden Joko Widodo atau Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Dini sebagai tanggapan atas kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang mengatakan bahwa pembentukan pansel dan proses seleksi calon pimpinan (capim) serta calon dewan pengawas (dewas) KPK tidak sah sejak awal, karena dibentuk di era Presiden Jokowi.

MAKI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 harus dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.

"Secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden Terpilih Prabowo setelah pengangkatan pada tanggal 20 Oktober mendatang," kata Dini kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

"Proses penyerahan nama-nama ke DPR sifatnya hanya administratif mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel," beber Dini.

Dini juga menjelaskan bahwa pembentukan pansel KPK sebelum Presiden Jokowi purnatugas bertujuan agar pansel memiliki cukup waktu untuk menjaring nama-nama yang kredibel.

Dini menuturkan, keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan.

"Pansel tidak memiliki cukup waktu untuk bekerja jika baru dibentuk pada masa Presiden Prabowo Subianto yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang," ujarnya.

Ia menekankan bahwa masa jabatan pimpinan dan dewas KPK yang sedang menjabat akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2024.

"Apabila pembentukan pansel harus menunggu presiden yang baru diangkat pada tanggal 20 Oktober 2024, maka secara logika tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja," tuturnya.

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK ke DPR sudah diatur dalam UU KPK, yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.

"Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata-mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan," jelas Dini.

Sebelumnya, MAKI menyatakan bahwa proses pembentukan pansel hingga seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tidak sah sejak awal.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, sesuai putusan MK, proses rekrutmen pimpinan KPK Periode 2024-2029 hanya bisa dilakukan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Betul, tidak sah sejak awal. Yang berhak bikin pansel dan menyerahkan nama calon ke DPR adalah Prabowo," kata Boyamin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang dimaksud Boyamin tercantum dalam laman resmi MK.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron dan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Pada halaman 118 lembar putusan, MK juga menjelaskan pertimbangan mengubah lama masa jabatan itu agar seleksi calon pimpinan KPK cukup dilakukan sekali oleh pemerintah sesuai periodesasi 5 tahunan.

MK menegaskan bahwa seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Boyamin berpendapat bahwa proses seleksi yang sudah berjalan oleh pansel bentukan Jokowi tidak sah.

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil pansel calon pimpinan KPK dan dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto)," ujarnya.

#maki #pansel-kpk #dini-purwono #putusan-mk

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/04/09440061/maki-kritisi-pembentukan-pansel-kpk-istana-tidak-masalah-siapa-yang