DPRD Kota Bogor dan KPU Bahas Kesiapan Pilkada 2024, Soroti Aturan Kampanye
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Karnain Asyhar, membahas Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya aturan mengenai kampanye pejabat daerah. Halaman all
(Kompas.com) 04/10/24 11:08 15958019
BOGOR, KOMPAS.com - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor guna membahas kesiapan pencoblosan serta memantau tahapan Pilkada serentak 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Karnain Asyhar, membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya aturan mengenai kampanye pejabat daerah.
Salah satu poin yang disorot adalah Pasal 53 Ayat (1), yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota, serta pejabat negara lainnya boleh berkampanye setelah mengajukan izin.
"Berdasarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu, Alhamdulillah ada titik terang bahwa anggota DPRD Kota Bogor yang ingin berkampanye harus mendapatkan izin dari fraksi dan menyampaikan surat izinnya kepada KPU dan Bawaslu," ujar Karnain, Kamis (4/10/2024).
Karnain menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pejabat yang berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD atau APBN.
Anggota Komisi I lainnya, Asep Nadzarullah, menyoroti pentingnya peran KPU dalam melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam sosialisasi Pilkada, terutama dengan dominasi pemilih muda.
"Jangan sampai ada stakeholder yang merasa tidak dilibatkan. Pilkada di Kota Bogor harus berjalan kondusif dengan target partisipasi 85 persen," tegas Kevin, anggota Komisi I.
KPU Kota Bogor juga melaporkan bahwa logistik Pilkada sudah mulai tiba di gudang logistik di Gedung POW, termasuk bilik suara, tinta, dan kabel tis untuk gembok kotak suara.
Surat suara diperkirakan akan tiba pada pertengahan Oktober karena masih dalam proses persetujuan.
KPU juga menginformasikan adanya perubahan jumlah TPS di Kota Bogor menjadi 1.530 TPS, termasuk dua TPS khusus di Lapas Paledang.
#kota-bogor #pilkada-kota-bogor #pilkada-2024 #pilkada-kota-bogor-2024