Pulau Nusa Penida dan Gili Matra Ditetapkan sebagai Kawasan Perairan Sensitif yang Dilindungi
Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok, Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). Halaman all
(Kompas.com) 05/10/24 17:22 16018815
JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok, Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh International Maritime Organization (IMO).
Penetapan ini sejalan dengan diadopsinya Resolusi IMO Nomor MEPC 396(82) mengenai Penetapan Pulau Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA pada Penutupan Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-82 di Markas Besar IMO, London, Inggris, Jumat (4/10/2024) waktu setempat.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendri Ginting selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia menyatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari upaya keras Delegasi Indonesia dalam penyusunan proposal dan pemenuhan dokumen-dokumen persyaratannya.
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Ilustrasi kapal yang berlayar di Selat Lombok, NTB, Senin (28/8/2023).“Pada pertemuan ini kami telah menyampaikan proposal terkait penetapan wilayah Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA sebagai tindak lanjut dari penetapan TSS Selat Lombok tahun 2019 lalu. Alhamdulillah, proposal kami disetujui oleh IMO,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (5/10/2024).
Penetapan PSSA di Pulau Nusa Penida dan Gili Matra ini, jelas Hendri, merupakan tonggak pencapaian (milestone) yang sangat penting.
Pun ini menunjukkan komitmen serta kolaborasi dari pemerintah Indonesia beserta komunitas internasional terkait dengan peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
”Indonesia akan memastikan bahwa penerapan PSSA di Indonesia dapat meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan terkait, baik internasional maupun domestik, akan pentingnya melestarikan lingkungan maritim, sekaligus meningkatkan komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan yang diperlukan guna melindungi kekayaan laut di kedua wilayah tersebut,” jelas Hendri.
Dok.www.djkn.kemenkeu.go.id Nusa Penida
Secara terpisah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenub Antoni Arif Priadi mengatakan, dengan disetujuinya proposal Indonesia tentang penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra sebagai PSSA, Indonesia menjadi negara ke-19 yang menetapkan PSSA dan negara Asia kedua setelah Filipina yang memiliki PSSA yang ditetapkan oleh IMO.
”Hal ini diharapkan dapat membuka peluang penetapan PSSA di wilayah-wilayah lain di Indonesia yang juga memiliki kekayaan keanekaragaman hayati, kondisi ekologi, dan sosial-ekonomi yang sama, serta rentan terhadap dampak kegiatan pelayaran internasional,” sebut dia.