Ayah di Tangerang Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta untuk Judi

Ayah di Tangerang Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta untuk Judi "Online", Sang Ibu Tidak Tahu

Dia menjual anak kandungnya itu seharga Rp 15 juta kepada pasutri berinisial HK (32) dan MON (30) di Tangerang tanpa sepengetahuan sang istri, RD. Halaman all

(Kompas.com) 07/10/24 14:39 16108678

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA (36) menjual bayinya yang berusia 11 bulan karena kecanduan judionline.

Dia menjual anak kandungnya itu seharga Rp 15 juta kepada pasutri berinisial HK (32) dan MON (30) di Tangerang tanpa sepengetahuan sang istri, RD.

"Pelaku menjual anaknya dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan," ujar Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero kepada Kompas.com, Senin (7/10/2024).

Dari hasil penjualannya itu, RA kembali menggunakan uangnya untuk aktivitas judi online.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari dan bermain judi online," kata dia.

David menyebut, RA sudah satu tahun terakhir kecanduan judi online. Dia mulai menjajal aktivitas itu sejak menikah dengan istrinya RD.

Sedangkan aktivitas RA sehari-hari hanyalah seorang pengangguran.

"Sejak menikah, sekitar satu tahun terakhir kecanduan judi online," jelas David.

"Kurang lebih 6 bulan menganggur. Sebelumnya ada kerja sebagai karyawan warung Tegal," sambung dia.

Sebagai informasi, transaksi perdagangan bayi itu terjadi setelah RA melihat adanya informasi permintaan untuk pembelian anak balita yang diunggah oleh HK dan MON di media sosial Facebook.

RA pun tertarik dengan informasi tersebut dan langsung menghubungi pemilik akun.

Dia membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

"Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara," kata David.

RA pun tiba di lokasi yang dijanjikan dan langsung bertemu dengan HK dan MON untuk bertransaksi.

Tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RA menjual bayi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp 15 juta dari pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, inisial RD, menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA. Dijawab ada di Tangerang," kata David.

"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," tambah dia.

Kesal dengan perbuatan sang suami, RD pun akhirnya melaporkan tindakan itu ke Polres Metro Tangerang Kota dan RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024).

Sedangkan untuk HK dan MON juga diamankan pihak kepolisian pada Kamis (3/10/2024).

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," jelas David.

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

#judi-online #kecanduan-judi #ayah-jual-anak #bayi-dijual-ayah-untuk-judi-online

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/07/14393561/ayah-di-tangerang-jual-bayinya-seharga-rp-15-juta-untuk-judi-online-sang