Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang merupakan perumahan bersubsidi pertama yang mendapat sertifikat BGH dengan peringkat utama. Halaman all
(Kompas.com) 07/10/24 21:30 16122228
JAKARTA, KOMPAS.com - Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sertifikat tersebut diserahkan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi P Rochdian kepada Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata di Serang, Banten, Sabtu (5/10/2024).
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang tepat, ungkapnya, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.
“Perumahan MGK ini menjadi contoh rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal,” ujarnya.
Menurut Iwan, perumahan MGK telah menerapkan semua prinsip bangunan gedung hijau berdasarkan tahap perencanaan sejak awal.
Mulai dari banyak bukaan dan high ceiling, sehingga pencahayaan dan sirkulasi udara menjadi optimal.
Ia juga mengapresiasi penggunaan beberapa material bangunan berkualitas yang membuat tampilan rumah di Perumahan MGK menjadi lebih menarik.
Seperti penggunaan frame jendela (kusen) dari UPVC (Unplasticized Polyvinyl Chloride) yang lebih presisi, tahan api, tahan cuaca, tahan rayap, dan tentunya rendah karbon.
Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.
Sertifikasi BGH dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Komitmen Pengembang
Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stepanus Huang menyampaikan Perumahan MGK adalah pengembangan rumah bersubsidi pertama oleh Infiniti Realty.
“Meski harga jualnya sudah dipatok Rp 166 juta per unit rumah, namun kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan nyaman sehingga dapat menikmati kehidupan yang sejahtera,” tegasnya.
Samuel menambahkan, seluruh shareholder di Infiniti Realty sepakat bahwa perusahaan ini tidak hanya mengejar keuntungan, karena yang lebih utama adalah meraih intangible asset yang berupa reputasi, citra dan nama baik perusahaan.
Karena itu, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi penghuni di Perumahan MGK yang notabene adalah para pembeli rumah pertama.
Misalnya penerangan ramah lingkungan memakai solar panel, optimalisasi pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah yang menghemat pemakaian listrik dan pendingin ruangan (AC), serta penggunaan air bersih yang efisien.
#rumah-bersubsidi #kementerian-pupr #bangunan-gedung-hijau #infiniti-realty