Rumah Dinas DPR Dikembalikan ke Negara, Nasibnya Dibahas DJKN
Nasib rumah dinas anggota DPR sedang dibahas DJKN Kemenkeu. LMAN menyatakan siap mengelola aset negara tersebut. - Halaman all
(InvestorID) 07/10/24 22:39 16125324
JAKARTA, investor.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas. Sementara itu, nasib rumah dinas anggota DPR yang ada saat ini sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN,” kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi saat taklimat media Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), di Jakarta, Senin (7/10/2024), seperti dikutip dari Antara.
Pada kesempatan itu, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN, Candra Giri Artanto mengungkapkan pernyataan serupa. Pihaknya belum bisa merinci rencana lebih lanjut mengenai pengelolaan aset rumah dinas anggota DPR. Kendati demikian, LMAN menyatakan siap mengelola aset negara tersebut bila nantinya mendapat penugasan itu.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa rumah dinas anggota DPR bakal dikembalikan ke negara lantaran anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Kebijakan itu merupakan hasil putusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik, sebelum pelantikan anggota periode baru.
Sebagai penggantinya, para anggota DPR akan mendapatkan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan. Sehingga rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.
“Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut,” kata Indra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Telah beredar sejak Kamis (3/10/2024), Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota, yang ditandatangani pada 25 September 2024. Surat itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #rumah-dinas-dpr #djkn-kemenkeu #rumah-anggota-dpr #lembaga-manajemen-aset-negara-lman #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/national/375870/rumah-dinas-dpr-dikembalikan-ke-negara-nasibnya-dibahas-djkn