Kuasa Hukum Pastikan Sandra Dewi Hadir Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis

Kuasa Hukum Pastikan Sandra Dewi Hadir Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis

Sandra Dewi bakal menjadi saksi kasus dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024) besok Halaman all

(Kompas.com) 09/10/24 11:39 16194357

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Sandra Dewi bakal memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024) besok.

Harvey saat ini berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

"Yang pasti Ibu Sandra bersedia hadir besok di PN (pengadilan negeri Jakarta Pusat)," kata kuasa hukum Sandra, Harris Arthur Haedar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2024).

Harris menyebutkan, kliennya itu sudah menerima panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melalui sambungan telepon untuk menghadiri sidang sebagai saksi pada Kamis besok.

Informasi ini Harris sampaikan beberapa saat setelah ia menyebut Sandra Dewi belum menerima surat panggilan dari JPU.

"Bu Sandra sudah mendapatkan konfirmasi besok terkait panggilan sebagai saksi besok by phone," kata Harris

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi pada Kamis pekan ini.

"Iya, betul, rencananya seperti itu," ujar Harli saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

#sandra-dewi #harvey-moeis #helena-lim #kasus-korupsi-timah

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/09/11391161/kuasa-hukum-pastikan-sandra-dewi-hadir-jadi-saksi-sidang-harvey-moeis