Sandra Dewi Belum Terima Surat Panggilan Jadi Saksi Sidang Suaminya
Sandra Dewi belum menerima surat panggilan dari jaksa untuk menjadi saksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis Halaman all
(Kompas.com) 09/10/24 11:07 16194369
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, menyebut kliennya belum menerima surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung untuk hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi suaminya, Harvey Moies.
Harvey saat ini tengah menjadi terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Sandra Dewi dijadwalkan dihadirkan sebagai saksi besok, Kamis (10/10/2024).
"Info dari Bu Sandra surat panggilan sebagai saksi belum diterima," kata Harris saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).
Harris memastikan, Sandra Dewi akan memenuhi panggilan sidang jika memang benar-benar dipanggil sebagai saksi oleh JPU.
"Beliau akan hadir langsung jika sudah mendapatkan panggilan," ujar Harris.
Ia mengatakan, Sandra Dewi juga tetap akan bersaksi untuk perkara Harvey Moeis meskipun memiliki hubungan sebagai suami dan istri.
Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan pihak-pihak seperti istri, keluarga sejarah atau semanda, saudara, ibu, ayah dari terdakwa boleh menolak untuk bersaksi.
"Kalau Bu Sandra tetap ingin bersaksi," ujar Harris.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi pada Kamis pekan ini.
"Iya, betul, rencananya seperti itu," ujar Harli saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.