KY Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim
KY mendukung upaya hakim untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama soal gaji yang tidak naik sejak 2012 Halaman all
(Kompas.com) 09/10/24 13:52 16199985
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya para hakim untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan khususnya kenaikkan gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan, dukungan tersebut disampaikan KY bersama Mahkama Agung (MA) sebagai sikap bersama kelembagaan untuk peningkatan kesejahteraan hakim.
"Yang pertama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memahami kegelisahan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan karena tidak mengalami peningkatan selama 12 tahun terakhir," kata Joko dalam pertemuan dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
KY dan MA memastikan akan memberi perhatian dan mendukung tuntutan peningkatan kesejahteraan yang digaungkan para hakim ini, mengingat pemenuhan kesejahteraan merupakan salah satu upaya dalam menjaga integritas dari para hakim.
Joko mengatakan, ada empat kesejahteraan hakim yang menjadi perhatian bersama. Pertama, peningkatan tunjangan jabatan hakim karena sejak tahun 2012 belum ada penyesuaian kenaikan.
Kedua, peningkatan tunjangan kemahalan karena saat ini para hakim kesulitan pada saat mutasi atau pindah lokasi penempatan.
Ketiga, perlu adanya jaminan kesehatan yang meng-cover keluarga hakim karena saat ini asuransinya hanya untuk hakim saja. Keempat, perlu ada atensi untuk jaminan keamanan hakim dan pengadilan.
"Oleh karena itu, KY dan MA berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dapat memahami dan mendukung persoalan ini segera memberikan persetujuan," ucap dia.
Selain itu, KY juga mendorong segera dibentuknya Undang-Undang tentang Jabatan Hakim agar kesejahteraan hakim dapat dipenuhi.
"Kesejahteraan meliputi besaran gaji, tunjangan hakim, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan dapat dipenuhi tanpa adanya kendala legislasi dan regulasi," kata Jokowi
"Akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara juga dapat ditegaskan dalam undang-undang tersebut," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
#hakim #komisi-yudisial #cuti-massal-hakim #kesejahteraan-hakim
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/09/13524161/ky-dukung-peningkatan-kesejahteraan-hakim