Ikahi Sebut Gaji Hakim Harusnya Diperbaiki Sejak 2018 Pasca Putusan MA Diketok

Ikahi Sebut Gaji Hakim Harusnya Diperbaiki Sejak 2018 Pasca Putusan MA Diketok

Djuyamto mengapresiasi langkah SHI. Ia curiga, negara abai terhadap profesi hakim, jika tidak ada aksi cuti massal hakim. Halaman all

(Kompas.com) 11/10/24 21:40 16335933

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim direvisi sejak 2018.

Saat itu, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan MA Nomor 23/HUM/2018 yang menyatakan gaji dan Hak Pensiunan Hakim tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Pernyataan ini Djuyamto sampaikan dalam diskusi "Masihkah Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).

"Semestinya sebagai negara hukum, ketika MA sudah mengambil putusan tahun 2018, segera dilakukan revisi terhadap PP 94 Tahun 2012 yang dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata Djuyamto.

Namun, kata dia, sampai saat ini atau lima tahun pasca Putusan MA itu diketok, pemerintah belum juga merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut.

Sebagaimana diketahui, kondisi gaji dan tunjangan hakim yang tidak diubah sejak 12 tahun lalu memicu Gerakan Cuti Massal Hakim yang berlangsung sejak 7 hingga 11 Oktober 2024.

"Sampai lima tahun, sampai sekarang ini tidak dilakukan revisi," ujar Djuyamto.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut mengatakan, negara seharusnya tidak boleh mengabaikan kesejahteraan hakim dengan mengabaikan Putusan MA Nomor 23 Tahun 2018 tersebut.

Sebab, putusan pengadilan memerintahkan PP Nomor 94 Tahun 2012 yang menjadi biang kesejahteraan hakim memprihatinkan direvisi.

Djuyamto pun mengapresiasi langkah Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menyuarakan hak-hak mereka, agar hakim sebagai salah satu tulang punggung dalam negara hukum bisa mewujudkan peradilan yang independen.

"Saya malah mengatakan, jangan-jangan kalau nggak ada aksi (cuti hakim) malah 20 sampai 30 tahun enggak ditinjau-tinjau? Kalau tidak bergerak bisa jadi 30 tahun tidak ditinjau, itu sebagai bukti bahwa abainya negara terhadap profesi hakim," ungkap Djuyamto.

Dalam forum itu, Djuyamto juga menyoroti persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tak kunjung disahkan.

RUU itu mengatur mengenai proses pengangkatan, pembinaan, dan pengawasan serta hak keuangam hakim.

"RUU Jabatan hakim itu pernah masuk prolegnas, kita dorong, tapi kemudian, lenyap tak berbekas tanpa alasan apapun," tutur Djuyamto.

Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyebut bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan.

Dalam aturan itu disebutkan, gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

“Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Sejauh ini, Ikahi, SHI, Komisi Yudisial, dan MA telah menggelar audiensi guna membicarakan masalah tersebut.

Perwakilan hakim bahkan sudah mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI. Dalam forum itu, presiden terpilih Prabowo Subianto terhubung dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui telepon.

"Saya harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin, supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” ujar Prabowo melalui sambungan telepon Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/10/2024).

#hakim #ikahi #kesejahteraan-hakim #hakim-naik-gaji

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/11/21403621/ikahi-sebut-gaji-hakim-harusnya-diperbaiki-sejak-2018-pasca-putusan-ma