Upaya Mendorong Realisasi Investasi Masih Terhalang Lamanya Waktu Perizinan
Proses mengurus perizinan masih menjadi hambatan bagi investor untuk memulai investasi di Indonesia. - Halaman all
(InvestorID) 13/10/24 12:53 16399275
JAKARTA, investor.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan bahwa proses mengurus perizinan masih menjadi hambatan bagi investor untuk memulai investasi di Indonesia.
Meskipun pemerintah telah menetapkan standar waktu penyelesaian perizinan melalui perjanjian dengan 18 kementerian yang terlibat. Rosan menyoroti bahwa realitas di lapangan sering kali jauh dari target yang diharapkan. Kerap kali terjadi ketidaksesuaian antara perjanjian dan pelaksanaannya.
"Kita punya perjanjian dengan 18 kementerian dalam bentuk service level agreement. Contohnya, izin ini harus selesai dalam 3 hari, izin yang lain 5 hari. Tapi, kenyataannya bisa 6 bulan, 3 bulan, bahkan setahun," kata Rosan dalam Kompas 100 CEO Forum di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Jumat (11/10/2024).
Rosan menegaskan bahwa ke depan, pemerintah akan lebih tegas dalam memastikan setiap instansi mematuhi perjanjian yang telah disepakati terkait waktu penyelesaian perizinan. Apalagi, pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk memastikan hal ini.
"Kami akan kirim surat ke 18 instansi tersebut untuk memastikan mereka mematuhi service level agreement. Kalau misalnya sudah ada kesepakatan 3 hari, tapi mereka tidak mengeluarkan izin, maka saya yang akan mengeluarkan izinnya. Jadi, para pengusaha, baik dalam maupun luar negeri, tahu persis kapan mereka akan mendapatkan izin. Itu kepastian yang akan kami berikan," tegas Rosan.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) per 16 Agustus 2024. Jumlah NIB yang diterbitkan menembus 10.000.019 dengan komposisi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebanyak 9.909.900 NIB, usaha menengah sebanyak 28.303 NIB, dan usaha besar sebanyak 61.816 NIB.
Menurut dia dengan adanya kepastian dan kejelasan regulasi agar para pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, dapat menjalankan investasi mereka dengan lebih terukur. "Kebetulan saya pernah jadi pengusaha, jadi saya tahu persis apa masalahnya. Kita, pengusaha, paling tidak suka ketidakpastian. Kita ingin semuanya terukur dan terstruktur," terang Rosan.
Editor: Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@ymail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #rosan-roeslani #online-single-submission #realisasi-investasi #perizinan-di-indonesia #berita-ekonomi-terkini