Laba Perbankan Tumbuh 6,4%, Bakal Terkerek Lebih Tinggi

Laba Perbankan Tumbuh 6,4%, Bakal Terkerek Lebih Tinggi

Laba perbankan tumbuh 6,42% pada Agustus 2024 dan berpotensi semakin terkerek usai pelonggaran kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI). - Halaman all

(InvestorID) 13/10/24 20:05 16422329

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan laba perbankan pada Agustus 2024 mencapai Rp 171,03 triliun, meningkat 6,42% dibandingkan Agustus 2023.

“Mayoritas industri perbankan di Indonesia membukukan laba. Adapun Laba industri perbankan tercatat sebesar Rp 171,03 triliun, secara year on year (yoy)) tumbuh 6,42% dibandingkan Agustus 2023,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Dia memprediksi bahwa laba perbankan masih akan tumbuh secara berkelanjutan. Hal itu akan didukung utamanya setelah adanya kebijakan pelonggaran moneter dari Bank Indonesia (BI) berupa penurunan suku bunga acuan (BI Rate) dari 6,25% menjadi 6% pada medio September 2024 lalu.

Menurut Dian, penurunan BI Rate tersebut akan mentransmisi biaya dana alias cost of fund (COF) di sektor perbankan untuk juga dapat bergerak menurun. Ini yang akan berperan serta terus mendongkrak kinerja keuangan di sektor perbankan, khusus terkait perolehan laba.

Sementara itu, Dian turut menerangkan alasan sejumlah bank yang masih membukukan kerugian akibat secara masif meningkatkan pencadangan. Menurut dia, upaya peningkatan pencadangan merupakan langkah mitigasi dalam mengantisipasi risiko kredit apabila terdapat potensi peningkatan eksposur risiko kredit.

Sebagai gambaran, NPL Coverage perbankan posisi Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75%. NPL gross berada di level 2,27% dan NPL net sebesar 0,79%. Sedangkan loan at risk (LAR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,27% dari bulan sebelumnha yang sebesar 10,51%.

“Rasio LAR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% (Desember 2019). Sehubungan dengan hal tersebut, untuk saat ini belum terdapat risiko kredit yang berdampak pada profitabilitas bank secara signifikan,” jelas Dian.

Tumbuh Berkelanjutan

Di sisi lain, Dian menyinggung ketentuan dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bahwa penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK).

Menurut dian, hal tersebut merupakan salah satu langkah strategis bank dalam rangka memitigasi terjadinya peningkatan eksposur kredit bank baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“OJK dalam hal ini senantiasa mendorong perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko dan menerapkan praktik prudential banking serta tata kelola yang baik agar perbankan dapat terus tumbuh sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan pencadangan dapat terjadi sesuai dengan penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan SAK, sebagaimana portofolio dan/atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank.

Dari sisi pengawasan, OJK senantiasa dilakukan sebagaimana siklus risk based supervision antara lain melakukan pembinaan terhadap bank agar sejalan dengan Rencana Bisnis Bank, evaluasi pencadangan, dan kecukupan modal.

Selain itu, OJK melaksanakan pengawasan on site yang dilakukan secara sampling agar pemberian kredit dilakukan sesuai prudential banking yang berlaku dengan risk management dan governance yang memadai dan melakukan evaluasi terhadap pencatatan laporan keuangan sesuai dengan SAK.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #laba-perbankan #perbankan #pencadangan-bank #bi-rate #otoritas-jasa-keuangan-ojk #dian-ediana-rae #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/376441/laba-perbankan-tumbuh-64-bakal-terkerek-lebih-tinggi