Penerapan Delik Pencucian Uang buat Jerat Koruptor di 2023 Dinilai Belum Maksimal
ICW menilai aparat penegak hukum belum memaksimalkan penggunaan delik tindak pidana pencucian terhadap para terdakwa kasus korupsi di sepanjang 2023. Halaman all
(Kompas.com) 15/10/24 10:28 16492280
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aparat penegak hukum belum memaksimalkan penggunaan delik tindak pidana pencucian terhadap para terdakwa kasus korupsi di sepanjang 2023.
Data itu diungkap oleh Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam hasil kajian pemantauan persidangan korupsi 2023.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memaparkan, pemantauan tersebut menemukan, dari 897 terdakwa korupsi di 2023, hanya 17 orang didakwa dengan delik pencucian uang.
"Artinya, penegak hukum belum memaksimalkan aturan ini untuk memaksimalkan pemulihan kerugian atau merampas aset hasil kejahatan," kata Kurnia dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (15/10/2024).
Menurut Kurnia, sepanjang 2023 lalu, jaksa penuntut umum lebih banyak menggunakan Pasal 2 ketimbang Pasal 3 dalam menuntut terdakwa korupsi daripada menjerat dengan delik pencucian uang.
"Sedangkan tuntutan dengan aturan anti pencucian uang sama seperti jumlah dakwaan, yakni, 17 orang," ujar Kurnia.
Selain itu, lanjut Kurnia, hasil telaah itu juga mengungkap dari 7 jenis korupsi yang dikenal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penuntut umum paling banyak menggunakan delik kerugian keuangan negara pada surat dakwaan.
"Jika dirincikan lagi, Kejaksaan menggunakan delik kerugian keuangan negara kepada 789 terdakwa, sedangkan KPK hanya 13 orang," ucap Kurnia.
#korupsi #pencucian-uang #terdakwa-korupsi #indonesia-corruption-watch