Diberhentikan Sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Tetap Jadi Kasetpres

Diberhentikan Sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Tetap Jadi Kasetpres

Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Heru sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

(MedCom) 17/10/24 14:25 16602957

Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memastikan Heru Budi Hartono akan tetap menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Heru sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Pak Heru tetap sebagai Kasetpres," ujar Ari saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Oktober 2017.

Ari mengungkapkan, Presiden Jokowi memberhentikan Heru dengan hormat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI


Heru Budi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun sejak 17 Oktober 2022 menggantikan Anies Baswedan yang telah menyelesaikan masa tugasnya selama lima tahun. Selama memimpin Jakarta, Heru tetap menduduki posisi sebagai Kasetpres.

Presiden Jokowi, kata Ari, telah menunjuk Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menggantikan Heru.

Diketahui, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu telah memimpin Jakarta selama dua tahun.


dan followChannel WhatsApp Medcom.id

(END)

#heru-budi-hartono #pj-gubernur-dki #pemprov-dki #kepala-setpres

https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/yNLBQ0Pk-diberhentikan-sebagai-pj-gubernur-dki-heru-tetap-jadi-kasetpres