Harvey Moeis Beli Porsche 911 Speedster Rp 13 M, Jumlahnya Terbatas di Indonesia
Harvey Moeis, terdakwa korupsi, membeli Porsche 911 Speedster seharga Rp 13 M. Hanya ada kurang dari 5 unit di Indonesia! Halaman all
(Kompas.com) 17/10/24 16:36 16607218
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, telah membeli mobil sport Porsche 911 Speedster Caprio warna silver dengan harga Rp 13,1 miliar.
Informasi ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, Erfan Putra Anugrah, dihadirkan sebagai saksi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto menanyakan kepada Erfan mengenai pembelian mobil tersebut.
“Berdasarkan informasi dari manajemen, ya ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami,” ungkap Erfan.
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA (Berita foto) Mobil-mobil mewah tampak berjejer di halaman parkir Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024). Mobil-mobil mewah ini diamankan dari tersangka kasus timah Harvey Moeis dan Helena Lim.Erfan menjelaskan, Porsche 911 Speedster Caprio tersebut dibeli pada 2020, termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk STNK.
“Harganya berapa yang Porsche Speedster? Ini yang Caprio?” tanya Hakim Eko.
“Betul. Kalau yang tertera di kontak harga off the roadnya Rp 13.181.200.000,” jawab Erfan.
Mobil tersebut dijual dengan harga di luar pajak dan administrasi kendaraan.
Erfan menambahkan, Harvey telah membayar mobil itu secara bertahap dan saat ini telah lunas.
Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap, mulai pada 12 Mei 2020, Harvey membayar Rp 2 miliar, pada 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, lalu 4 Agustus sebesar Rp 2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp 3,634 miliar, serta 2 September 2020 sebesar Rp 3,547 miliar.
“Kemudian, yang di STNK, BPKB atas nama siapa Pak?” tanya Hakim Eko.
“Belum diproses, Pak,” jawab Erfan.
Mobil Mewah dengan Jumlah Terbatas di Indonesia
Dalam persidangan, terungkap bahwa jumlah Porsche 911 Speedster di Indonesia sangat terbatas.
Jaksa Penuntut Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa mobil tersebut merupakan versi terbatas. Keterangan ini dibenarkan Erfan.
“Kalau di dunia diproduksi 1.948 buah, kalau yang masuk Indonesia setahu saya kurang dari 5 buah,” ujar Erfan.
Setelah dibeli, mobil sport itu dikirim menggunakan truk towing dari Surabaya ke townhouse milik Harvey di Pakubuwono, Jakarta.
Erfan juga mengonfirmasi bahwa pembelian mobil dilakukan melalui transfer dari rekening Harvey, meskipun awalnya ia mengaku lupa.
“Jadi benar ya keterangan saudara seperti itu? Karena saudara melihat di bukti transfernya?” tanya Hakim Eko.
“Betul berdasarkan bukti transfer,” jawab Erfan.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
#mobil-mewah #kasus-korupsi #harvey-moeis #porsche-911-speedster