Soal Asuransi untuk Mantan Menteri, OJK: Lihat Nanti Aturannya
OJK menunggu aturan lebih lanjut mengenai asuransi kesehatan mantan menteri setelah Perpres Jokowi. Halaman all
(Kompas.com) 19/10/24 10:14 16698400
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 soal asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya, yang akan ditanggung oleh anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai hal ini.
"Kita lihat nanti aturannya seperti apa. Jadi kalau sifatnya sektoral, maka pihak tertentu bisa membuat peraturannya. Tapi kalau berlaku secara massal, itu harus bentuknya adalah peraturan pemerintah," ujar Ogi saat ditemui usai acara Perayaan Hari Asuransi ke-18 Tahun 2024, pada Jumat (18/10/2024).
Ogi menyebutkan, jika aturan tersebut diajukan hanya oleh satu pihak, maka program asuransi itu dapat dikeluarkan secara terbatas oleh pihak tertentu saja. Sebagai regulator, OJK berkomitmen untuk mendukung inisiatif yang mendorong perkembangan industri asuransi.
"Kita support saja kebutuhan-kebutuhan untuk pihak asuransi yang diuntungkan untuk pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada rencana pasti mengenai skema asuransi untuk mantan menteri dan keluarganya.
Ogi mengaku, dirinya belum mengetahui secara mendetail terkait skema yang akan diterapkan.
Pada masa lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat mengeluarkan produk asuransi purna jabatan (aspurjab) yang berlaku khusus untuk perusahaan BUMN.
"Itu berlaku hanya untuk perusahaan-perusahaan BUMN, dan itu adalah untuk mengasuransikan direksi komisaris setelah purna jabatan. Itu sudah ada produknya," ujar Ogi.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi ini memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada mantan menteri dan keluarganya.
Sesuai salinan Perpres yang dapat diakses di situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan diberikan sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan, dengan kendali mutu dan kendali biaya.
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” tulis beleid tersebut.
#mantan-menteri #asuransi-kesehatan #peraturan-presiden #ojk