OJK Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi
Eks CEO Investree, Adrian Gunadi jadi buronan OJK dan aparat penegak hukum. - Halaman all
(InvestorID) 21/10/24 21:53 16801965
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha (CIU) penyelenggara fintech p2p lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Selain itu, OJK memberlakukan sejumlah larangan kepada Eks Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi di sektor jasa keuangan RI, termasuk memblokir rekening pribadi, menelusuri aset-aset, hingga berupaya memulangkannya ke dalam negeri.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menerangkan, cabut izin usaha Investree diteken OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Investree dinilai telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat,” ungkap Ismail dalam keterangannya, pada Senin (21/10/2024) malam.
Ismail menerangkan, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan nasabah/masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Ada enam langkah yang dimaksud. Pertama, melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
“Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” beber Ismail.
Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ketiga, melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ismail.
Penelusuran Aset Adrian
Keempat, OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk. Aset-aset Mantan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
“Keenam, melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Ismail.
Di samping melakukan langkah-langkah yang diperlukan, OJK juga mewajibkan pihak Investree untuk melaksanakan sejumlah hal usai izin usaha dicabut, antara lain:
Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.
Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.
Direktori OJK mencatat, Investree adalah salah satu pionir di fintech p2p lending penyedia layanan pinjol klaster produktif konvensional dan syariah yang mengantongi tanda berizin OJK pada 13 Mei 2019. Investree adalah perusahaan fintech p2p lending yang menerima tanda berizin kedua dari OJK, setelah yang pertama yaitu PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #adrian-gunadi #investree #ceo-investree #otoritas-jasa-keuangan-ojk #masalah-investree #fintech-p2p-lending #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/377466/ojk-buru-eks-ceo-investree-adrian-gunadi