Tak Ikut Nikmati Uang Korupsi, Eks Pejabat Kemenaker Dihukum 2 Tahun Penjara

Tak Ikut Nikmati Uang Korupsi, Eks Pejabat Kemenaker Dihukum 2 Tahun Penjara

Mantan Kasubdit di Kemenaker, I Nyoman Darmanta dihukum 2 tahun penjara meski tak nikmati uang korupsi dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI. Halaman all

(Kompas.com) 22/10/24 12:25 16828903

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasubdit Kerjasama Internasional Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Darmanta dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 260 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso menyebut, I Nyoman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta), Kemenakertrans, Reyna Usman dan eks Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri (AIM).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Darmanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Teguh saat membacakan amar putusannya, Selasa (22/10/2024).

I Nyoman merupakan satu-satunya terdakwa yang tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan, keadaan I Nyoman yang tidak turut menikmati uang korupsi menjadi alasan meringankan dalam vonis ini.

“Terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi,” kata hakim anggota.

Selain itu, I Nyoman juga dinilai bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ujar hakim anggota.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut I Nyoman dihukum 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan 10 bulan dari tuntutan jaksa.

#korupsi-proteksi-tki #kasus-sistem-proteksi-tki #korupsi-sistem-proteksi-tki-kemenakertrans #korupsi-sistem-proteksi-tki #korupsi-tki

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/12252591/tak-ikut-nikmati-uang-korupsi-eks-pejabat-kemenaker-dihukum-2-tahun-penjara