JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasubdit Kerjasama Internasional Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Darmanta dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 260 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso menyebut, I Nyoman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta), Kemenakertrans, Reyna Usman dan eks Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri (AIM).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Darmanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Teguh saat membacakan amar putusannya, Selasa (22/10/2024).
I Nyoman merupakan satu-satunya terdakwa yang tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan, keadaan I Nyoman yang tidak turut menikmati uang korupsi menjadi alasan meringankan dalam vonis ini.
“Terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi,” kata hakim anggota.
Selain itu, I Nyoman juga dinilai bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
“Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ujar hakim anggota.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut I Nyoman dihukum 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan 10 bulan dari tuntutan jaksa.