Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Kemnaker 2 Hari Sebelum Lengser
Jokowi menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dua hari sebelum ia lengser pada 20 Oktober 2024.
(CNN Indonesia) 23/10/24 20:30 16894880
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dua hari sebelum ia lengser pada 20 Oktober 2024.
Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Dalam beleid ini Jokowi menetapkan menteri ketenagakerjaan yang bukan PNS mendapatkan tukin sebesar 150 persen dari besaran tukin tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tukin tertinggi diberikan kepada PNS kelas jabatan 17 atau pejabat eselon 1 dan setara sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tukin untuk menteri sebesar Rp49,86 juta per bulan.
"Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Pasal 5 aturan ini.
Adapun besaran tukin yang diterima setiap PNS di Kementerian/Lembaga di luar dari gaji pokok, dan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan anak, makan dan jabatan.
Berikut rincian tukin di Kemenaker yang berlaku sejak 18 Oktober 2024:
Kelas jabatan 17 = Rp33,24 jutaKelas jabatan 16 = Rp27,57 jutaKelas jabatan 15 = Rp19,28 jutaKelas jabatan 14 = Rp17,06 jutaKelas jabatan 13 = Rp10,93 jutaKelas jabatan 12 = Rp9,89 jutaKelas jabatan 11 = Rp8,75 jutaKelas jabatan 10 = Rp5,97 jutaKelas jabatan 9 = Rp5,07 jutaKelas jabatan 8 = Rp4,59 jutaKelas jabatan 7 = Rp3,91 jutaKelas jabatan 6 = Rp3,51 jutaKelas jabatan 5 = Rp3,13 jutaKelas jabatan 4 = Rp2,98 jutaKelas jabatan 3 = Rp2,89 jutaKelas jabatan 2 = Rp2,70 jutaKelas jabatan 1 = Rp2,53 juta.