Berharap Sentuhan Prabowo Benahi Pelindungan Data Pribadi
Presiden Prabowo Subianto diharapkan bergerak cepat membenahi sektor pelindungan data pribadi yang rawan diretas dan dicuri peretas. Halaman all
(Kompas.com) 25/10/24 05:15 16956737
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto mulai berjalan.
Dalam pidato pelantikannya yang berapi-api, Prabowo menyampaikan berbagai rencana besar untuk masa pemerintahannya. Sektor keamanan siber dan pelindungan data pribadi Indonesia juga patut dicermati.
Indonesia menghadapi tantangan besar terkait pelindungan data pribadi, terutama sejak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2024.
Akan tetapi, sampai kini lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan tersebut belum terbentuk.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, merasa khawatir dengan kenyataan saat ini yang dihadapi masyarakat dan negara dalam hal keamanan data pribadi.
"Konsen Presiden terhadap keamanan siber serta pelindungan data pribadi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo," kata Pratama dalam pernyataannya seperti dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Menurut dia, meski UU PDP sudah memberikan kerangka hukum yang jelas, pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif.
Selama 2 tahun terakhir, pemerintah telah memberikan waktu bagi Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi untuk menyesuaikan diri. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.
Pratama mengutip pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, pada 14 Oktober 2024 lalu yang menyebut pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi membutuhkan masa transisi selama 6 sampai 12 bulan.
Pratama menilai pernyataan Nezar menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Selama tenggang waktu yang diberikan, pemerintah seharusnya sudah mempersiapkan pembentukan lembaga ini.
"Berbagai hal, mulai dari pembentukan lembaga hingga pengesahan turunan UU yang lebih detail, seharusnya sudah dilakukan agar penegakan hukum tidak tersendat," lanjut Pratama.
Tantangan keamanan siber juga mencuat dalam beberapa tahun terakhir, dengan serangan yang bertubi-tubi mengancam lembaga pemerintah dan swasta.
Ia menilai perlu adanya tim audit independen untuk melakukan forensik digital atas setiap kasus kebocoran data.
"BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Kominfo, dan Cyber Crime Polri seharusnya bisa bekerja sama untuk menemukan akar masalah dari setiap insiden kebocoran," tambah Pratama.
Tanpa Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang bertugas menjatuhkan sanksi, perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data seolah-olah bebas dari tanggung jawab.
"UU PDP sebenarnya sudah mengatur kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk melaporkan kebocoran dalam waktu 3 x 24 jam, tetapi ini sering diabaikan," kata Pratama.
#prabowo-subianto #keamanan-data-pribadi #pelindungan-data-pribadi #uu-pelindungan-data-pribadi