Pemerintah Ungkap Sulitnya Lakukan

Pemerintah Ungkap Sulitnya Lakukan "Pensiun DIni" PLTU Cirebon

PLTU Cirebon-1 yang memiliki kapasitas 660 megawatt (MW) direncanakan pensiun dini pada Desember 2024. Halaman all

(Kompas.com) 25/10/24 17:37 16978203

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengakui cukup sulit untuk bisa melakukan pensiun dini (early retirement) pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1. Sebab, banyak tantangan yang dihadapi mulai dari aspek keuangan, hukum hingga sosial-ekonomi.

PLTU Cirebon-1 yang memiliki kapasitas 660 megawatt (MW) direncanakan pensiun dini pada Desember 2024, lebih cepat 7 tahun dari seharusnya berhenti beroperasi di Juli 2042.

Plt Bidang Koordinasi Konektivitas Berkelanjutan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Andi Yulianti Ramli mengatakan, pensiun dini pembangkit listrik berbasis batu bara merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi karbon.

Namun, memutuskan suatu PLTU untuk bisa disuntik mati adalah hal yang sulit karena memerlukan sejumlah kajian yang matang.

"Pensiunan dini untuk (PLTU) Cirebon, ini kita belum bisa menyatakan bahwa yes akan dipensiunkan. Tetapi saat ini sedang dilakukan kajian-kajiannya, karena ternyata hal ini merupakan hal yang sangat kompleks," ungkap Andi dalam acara The Bangun Bangsa Conference 2024, Sustainability in Action: Accelerating Decarbonisation Journey in Asia Pacific di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Ia menuturkan, saat ini memang sudah ada penawaran pendanaan pensiun dini PLTU Cirebon-1 dari Asian Development Bank (ADB) sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,70 triliun (asumsi kurs Rp 15.600 per dollar AS).

Meski begitu, kata Andi, pemerintah harus tetap melakukan hitung-hitungan yang tepat terkait rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian negara hingga dampak terhadap kondisi sosial budaya serta ekonomi di kawasan PLTU tersebut.

"Kan kita benar-benar harus menghitung. Jangan sampai ada kerugian negara, jangan sampai ada pelanggaran hukum, jangan sampai membebani portfolio-nya PLN, jangan sampai terdampak sama sosial budaya ekonominya di sekitar situ," papar dia.

Dia menjelaskan, kewenangan untuk memberikan persetujuan suntik mati PLTU Cirebon-1 pun berada di tiga kementerian. Terdiri dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, dalam memutuskan pensiun dini suatu PLTU, pemerintah selalu berpegang pada prinsip \'no one left behind\' atau \'tidak ada seorang pun yang tertinggal\', alias kebijakan yang diambil harus memberikan manfaat bagi semua pihak.

"No one left behind itu adalah menjadi pegangan kami," ucap Andi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan biaya dan konsekuensi yang akan terjadi jika rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 dilaksanakan.

Sebab memensiunkan sebuah PLTU akan membutuhkan biaya yang besar dan berdampak pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, keuangan negara, maupun pihak swasta.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan upaya pensiun dini PLTU ini secara hukum tidak dianggap sebagai program yang merugikan negara. Sekalipun, tujuan dari penyuntikmatian PLTU merupakan hal yang positif, yakni untuk transisi energi.

"Jadi bagaimana ini being seeing (akan terlihat) sebagai transaksi yang baik dan akuntabel untuk dari sisi hukum sehingga tidak dianggap sesuatu yang merugikan negara," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jumat (6/9/2024).

#pltu-batu-bara #pensiun-dini-pltu #pensiun-dini-pltu-batu-bara

https://money.kompas.com/read/2024/10/25/173700226/pemerintah-ungkap-sulitnya-lakukan-pensiun-dini-pltu-cirebon-