Kejagung: Kuasa Hukum Ronald Tannur Coba Suap Zarof Ricar Rp 5 Miliar

Kejagung: Kuasa Hukum Ronald Tannur Coba Suap Zarof Ricar Rp 5 Miliar

Kejagung mengungkapkan, kuasa hukum Ronald Tannur mencoba menyuap Zarof Ricar untuk meloloskan di tingkat kasasi. - Halaman all

(InvestorID) 25/10/24 20:34 16982535

JAKARTA, investor.id – Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahman mencoba menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar senilai Rp 5 Miliar. Uang tersebut dipakai untuk meloloskan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

“Ternyata uang itu masih di amplop di rumah ZR,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan Jumat (25/10/2024).

“Sehingga dalam menjerat kasus ini terjadi permufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” sambung Qohar.

Menurut Qohar, Zarof telah bersepakat dengan Lisa untuk mengurus kasus tersebut di tingkat banding Kasasi.

Ia menambahkan, Zarof juga telah berkomunikasi dengan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Sudah ada komunikasi memang ZR pernah kesana,” ungkap Qohar.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #zarof-ricar #ronald-tanur #suap-hakim-agung #kejaksaan-agung-kejagung #suap-hakim #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/377992/kejagung-kuasa-hukum-ronald-tannur-coba-suap-zarof-ricar-rp-5-miliar