Pemkot Depok Belum Terima Surat Somasi Terbuka dari Sandi Petugas Damkar
Pemkot Depok akan segera menanggapi isi somasi setelah dokumen tersebut diterima. Halaman all
(Kompas.com) 25/10/24 21:20 16984577
DEPOK, KOMPAS.com - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat somasi terbuka yang dilayangkan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok.
Somasi ini diajukan melalui kuasa hukum 80 petugas Damkar Depok, Deolipa Yumara, di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (23/10/2024).
“Surat somasinya belum diterima ya,” ujar Nina saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Nina menambahkan, Pemkot Depok akan segera menanggapi isi somasi setelah dokumen tersebut diterima.
“Kalau sudah ada (somasi), apa yang dikonfirmasi dalam surat tersebut akan dijawab sesuai kewenangan,” kata Nina.
Somasi ini ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya kepada Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kepala Dinas Damkar Adnan Mahyudin.
Dalam somasi tersebut, terdapat empat tuntutan utama dari petugas Damkar.
Pertama, perbaikan sarana dan prasarana Damkar Kota Depok.
Kedua, pelaksanaan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar yang hasilnya harus diumumkan kepada publik.
Ketiga, permintaan kenaikan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta menjadi setara dengan UMP Kota Depok sebesar Rp 4,9 juta.
Tuntutan terakhir terkait pengakuan bagi Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang gugur usai bertugas pada kebakaran di Pasar Cisalak, Cimanggis, Jumat (18/10/2024).
Para petugas meminta agar Martinnius diberikan penghargaan sebagai pahlawan Damkar oleh Pemkot Depok, serta biaya pendidikan anaknya hingga jenjang tinggi.
#damkar-depok-bongkar-korupsi #damkar-depok #pemkot-depok #damkar-depok-korupsi