Pimpinan DPR Dorong

Pimpinan DPR Dorong "Restorative Justice" Kasus Guru Supriyani

Pimpinan DPR dorong penyelesaian kasus guru SD di Konawe dengan pendekatan restorative justice. Halaman all

(Kompas.com) 26/10/24 06:27 17004747

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyayangkan penetapan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas 1 SD, M.

Cucun mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice(RJ) atau keadilan restoratif.

“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7/2024).

Meskipun awalnya sempat ditahan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan bahwa ia memiliki anak kecil dan harus menjalankan tugasnya sebagai guru.

Cucun menilai keputusan hakim tersebut sudah tepat.

“Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian,” tutur anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu.

Cucun berharap hakim mempertimbangkan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus ini.

“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” ujarnya.

Pimpinan DPR yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat (Kesra) itu juga mendorong pengadilan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

"Kita tidak ingin ada orang yang tidak bersalah jadi dirugikan karena adanya kesalahpahaman,” tegasnya.

Cucun menekankan bahwa penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurutnya, keadilan restoratif dapat tercapai jika korban memaafkan pelaku tindak pidana dan keduanya berdamai.

Cucun mengatakan, tidak semua masalah harus diselesaikan lewat pidana. Ia menekankan kasus hukum ringan sbbaiknya diupayakan melalui jalur perdamaian.

"Sebab keadilan hakiki bukan hanya tentang hitam dan putih. Keadilan yang sesungguhnya adalah bagaimana kita menempatkan segala sesuatu pada porsi yang tepat,” imbuh Cucun.

Sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 yang merupakan anak seorang polisi.

Ia dituduh melakukan penganiayaan menggunakan sapu ijuk berdasarkan laporan dari istri Aipda HW, yaitu N, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito pada Jumat, 26 April 2024.

#konawe-selatan #restorative-justice #penganiayaan #supriyani

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/26/06270081/pimpinan-dpr-dorong-restorative-justice-kasus-guru-supriyani